BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, pada awal September 2026 akhirnya menemui titik terang.
Pelaku berinisial AS (44), warga Desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, menyerahkan diri ke Polres Mesuji pada Jumat (18/9/2026). Ia datang dengan didampingi keluarga dan sebagian anggota kepolisian.
Dalam kasus tersebut, AS diduga menembak MA (49), warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Korban mengalami luka tembak pada bagian lengan dan ketiak kanan hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit di Palembang.
Kapolres Mesuji AKBP. Muhammad Firdaus, membenarkan bahwa pelaku telah menyerahkan diri dan saat ini menjalani pemeriksaan penyidik.
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 15.45 WIB di sebuah arena sabung ayam.
Sebelumnya, korban bersama dua rekannya, HA dan H, datang ke lokasi sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka kemudian melihat pertandingan sabung ayam dari luar arena.
Saat pertandingan berlangsung, AS bertanding melawan peserta lainnya. Pertandingan tersebut dipimpin seorang wasit berinisial D.
Setelah pertandingan selesai, wasit memutuskan pertandingan berakhir seri. Keputusan tersebut diduga membuat AS tidak terima. Pelaku kemudian membanting ayam miliknya.
Situasi semakin memanas ketika D menghampiri AS. Keduanya terlibat cekcok. Dalam keributan itu, AS disebut mengeluarkan senjata api rakitan yang diselipkan di pinggangnya dan mengarahkannya kepada D.
Keributan akhirnya berhasil dilerai oleh orang-orang yang berada di lokasi. D kemudian dibawa keluar dari arena.
Namun, tak lama berselang terdengar suara tembakan dari arah luar arena.
Mendengar suara tembakan, korban bersama HA yang merupakan kakak D berusaha masuk untuk memastikan kondisi D.
Namun, keduanya terhalang pembatas besi. Saat itulah korban berhadapan dengan AS yang membawa senjata api rakitan.
Menurut keterangan kepolisian, HA melihat AS menembakkan senjata tersebut ke arah korban dari jarak sekitar dua meter.
Korban berusaha menghindar dengan bergerak ke arah kiri. Namun, tembakan mengenai bagian lengan kanan dan ketiak kanan korban hingga membuatnya tersungkur dan mengalami luka.
Dalam kejadian tersebut, dua orang lainnya, yakni AN dan J, juga disebut sempat melakukan tembakan ke arah korban, tetapi tidak mengenai sasaran.
AS kemudian kembali mengarahkan senjata api rakitan kepada HA. Namun, tembakan tersebut tidak mengenai HA. Setelah itu, pelaku melarikan diri dari lokasi.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Mesuji untuk diproses secara hukum.
Setelah dilakukan penyelidikan, AS akhirnya datang ke Satreskrim Polres Mesuji pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Pelaku datang bersama keluarga dan beberapa anggota kepolisian. Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui telah melakukan penembakan terhadap MA alias Empo menggunakan senjata api rakitan.
Saat ini AS telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam penembakan tersebut belum ditemukan. Kepada penyidik, pelaku mengaku membuang senjata tersebut ke sungai ketika melarikan diri.
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 468 ayat 1 KUHP subsider 466 ayat 2 KUHP dan pasal 306 KUHP ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap dugaan perjudian sabung ayam serta kepemilikan senjata api rakitan tanpa legalitas yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. (*)