BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
BANDAR LAMPUNG– Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung memastikan pembangunan daerah Perumahan Angkasa Land yang berlokasi di bawah kaki Gunung Kucing telah mengantongi izin.
Meski berada di zona perumahan, pengembang diwajibkan mematuhi aturan tata ruang demi mengantisipasi potensi bencana alam.
Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung, Muhaimin, menjelaskan bahwa lokasi proyek yang berada di pinggir jalan utama tersebut memang masuk dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) kawasan pemukiman.
Kendati demikian, pihak Disperkim memberikan batasan ketat terkait titik zona yang boleh dibangun.
"Izinnya sudah ada di kita, tidak masalah. Cuma kalau untuk zona kawasan yang di atas (Gunung Kucing) itu tidak boleh diberi izin. Kita batasi hanya di bagian bawah demi mengantisipasi terjadinya longsor dan hal-hal yang tidak diinginkan," tegas Muhaimin saat dikonfirmasi, Senin (14/9).
Selain ancaman longsor, perhatian utama Disperkim difokuskan pada kelayakan sistem saluran air (drainase).
Pengembang diwajibkan menyusun tata kelola drainase sesuai rekomendasi teknis untuk mencegah terjadinya genangan atau banjir di sekitar pemukiman setempat.
Muhaimin menuturkan lebih lanjut, pengurusan dokumen izin lokasi baru atau Persetujuan Kesesuaian acara Pemanfaatan Ruang (PKKPR) saat ini seluruhnya dilakukan secara terintegrasi.
"Pengajuan PKKPR sekarang diproses online melalui aplikasi OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) yang terkoneksi langsung dengan sistem informasi tata ruang di Kementerian ATR/BPN," lanjutnya.
Mengenai peta pengembangan perumahan di Bandar Lampung, Muhaimin menyebutkan bahwa kawasan hunian baru kini terus tumbuh di beberapa titik strategis, seperti wilayah Kemiling, Labuhan Ratu, hingga Sukabumi. Jenis hunian yang dihadirkan pun bervariasi, mulai dari Rumah Subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), hunian klaster, hingga kawasan komersil.
Di sisi lain, Kepala Proyek Perumahan Angkasa Land (Angkasa Property), Ayattulloh Bhakti N., mengonfirmasi bahwa pembangunan daerah perumahan tersebut mengusung konsep klaster komersil dengan total 49 unit terbatas.
Proyek yang berlokasi strategis di Jalan Imam Bonjol, Gang Sakai Sambayan, Kelurahan Segalamider, Kecamatan Langkapura ini ditargetkan menyajikan rumah contoh pada November mendatang.
"Kami membangun klaster komersil tipe lepas terbuka. Lokasinya berbatasan langsung dengan area wisata Gunung Kucing, namun hanya memanfaatkan lahan bagian bawah di tepi jalan raya utama. Untuk keamanan kawasan dari risiko banjir, kami juga sudah membentenginya dengan talud setinggi 4 meter," jelas Ayattulloh.
Perumahan Angkasa Land menawarkan tipe hunian premium, salah satunya Tipe Galaxy 90/126 meter persegi (serta Tipe 70). Unit ini dilengkapi dengan 3 kamar tidur, 2 kamar mandi, ruang tamu, ruang keluarga, dapur, carport, teras, kanopi, serta daya listrik 2.200 Watt dan sumur bor.
Spesifikasi bangunannya menggunakan pondasi batu kali, dinding ganda bata merah, lantai granit, hingga atap genteng beton.
Fasilitas pendukung di kawasan ini mencakup sistem keamanan 24 jam, apotek 24 jam, toserba, carwash, dan taman outdoor.
Bagi masyarakat yang berminat, pihak pengembang membuka pemesanan unit dengan biaya booking fee sebesar Rp5 juta untuk mengamankan kavling atau blok pilihan.
Proses selanjutnya akan dilanjutkan dengan kelengkapan berkas administrasi untuk pengajuan KPR ke pihak bank pendukung.
Pantauan Radar Lampung di lokasi pada Senin (14/9), aktivitas pengerjaan fisik dan penataan lahan perumahan klaster komersil ini terus berjalan di bawah kaki Gunung Kucing.