Monday, 12 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Pemerintah Bentuk Satgas Buru Jaringan Penyelundup Benur Lobster

12 October 2026 15:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Pemerintah Bentuk Satgas Buru Jaringan Penyelundup Benur Lobster
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Provinsi Lampung menjadi salah satu daerah yang perlu mendapat perhatian dalam upaya pemberantasan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau benur. Sebagai salah satu sentra benur di Indonesia, Lampung memiliki posisi strategis dalam rantai perdagangan benur, sehingga pengawasan terhadap penangkapan, penampungan, distribusi, hingga pengiriman ilegal menjadi hal penting untuk mencegah kebocoran sumber daya kelautan.

Pemerintah pusat kini memperkuat langkah pemberantasan melalui pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL). Satgas ini dibentuk untuk membongkar jaringan penyelundupan secara menyeluruh, tidak hanya menangkap kurir atau mengamankan benur yang hendak dikirim ke luar negeri, tetapi juga mengungkap pengepul, pemodal, dan pihak yang mengendalikan operasi tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan, pemerintah akan menghentikan pengeluaran benur secara ilegal dan mengalihkan pengembangan komoditas tersebut ke sektor budi daya di dalam negeri. Pernyataan itu disampaikan di kantornya, Senin (12/10/2026). “Selamanya kita setop. Akhirnya kita akan melakukan pembudidayaan di sini yang itu yang akan kita jalankan,” kata Trenggono.

Menurutnya, kebijakan tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2026 sebagai dasar pemberantasan pengeluaran benih bening lobster dari wilayah Indonesia. Pemerintah ingin mendorong benur yang selama ini memiliki nilai ekonomi tinggi agar dapat dikembangkan menjadi komoditas budi daya, sehingga nilai tambahnya dinikmati di dalam negeri.

Lobster hasil budi daya nantinya diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik maupun ekspor. “Jadi kalau pihak luar yang tetap butuh, ya dia harus duduk, ketemu sama kita,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman memastikan, pemberantasan penyelundupan benur harus menyasar seluruh mata rantai jaringan. Menurutnya, praktik ilegal tersebut melibatkan beberapa tahapan, mulai dari sumber penangkapan, pengepul, tempat penampungan, hingga pengangkutan melalui jalur darat, laut, dan udara. Karena itu, aparat diminta menelusuri aliran uang dan hubungan antarpelaku untuk menemukan pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari bisnis ilegal tersebut.

“Pemberantasan penyelundupan BBL harus diarahkan pada pemutusan jaringan, bukan hanya pada pengamanan barang bukti atau penangkapan pelaku di lapangan,” ujar Dudung.

Ia meminta aparat menerapkan pendekatan follow the network dan follow the money, yakni menelusuri jaringan serta aliran dana untuk mengungkap pemodal dan pengendali operasi. Dalam struktur Satgas P2BBL, Menko Polkam bertindak sebagai Ketua Pengarah, sedangkan Menteri Kelautan dan Perikanan menjadi Ketua Pelaksana. Satgas ini bertujuan menyatukan informasi, sumber daya, dan kemampuan operasional kementerian serta lembaga terkait tanpa mengambil alih kewenangan masing-masing.

Bagi Lampung, kebijakan tersebut menjadi perhatian penting karena penguatan pengawasan perlu berjalan seiring dengan pengembangan usaha perikanan yang legal dan berkelanjutan. Penindakan terhadap jaringan penyelundupan diharapkan tidak hanya menutup jalur perdagangan ilegal, tetapi juga mendorong nelayan, pengepul, dan pelaku usaha untuk terlibat dalam rantai usaha yang sesuai aturan. Dengan pengawasan yang terkoordinasi dan dukungan budi daya lobster, potensi ekonomi benur di Lampung diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi daerah sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya laut.

Sebagai informasi, Indonesia memiliki potensi BBL sekitar 465,8 juta ekor per tahun. Data KKP mencatat upaya penyelundupan BBL yang berhasil digagalkan sepanjang 2024 memiliki nilai taksiran mencapai Rp 754 miliar, setara dengan sekitar 5,5 juta ekor BBL. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 kasus yang ditangani selama Januari hingga Juli 2024 memiliki nilai taksiran mencapai Rp 277 miliar. Sebelumnya, pada 2023, KKP mencatat penyelamatan sekitar 1,6 juta ekor BBL dari upaya penyelundupan. Kasus-kasus tersebut diperkirakan memiliki nilai potensi kerugian negara mencapai Rp 650 miliar. Upaya penyelundupan BBL masih terjadi pada 2025 hingga 2026.

Pada Mei 2025, petugas Bea Cukai menggagalkan penyelundupan benih lobster di Bandara Hang Nadim, Batam, dengan nilai taksiran mencapai Rp 48 miliar dalam satu hari.

Pada April 2026, petugas kembali menggagalkan pengiriman 39.927 ekor BBL melalui Bandara Juanda, Sidoarjo, yang ditujukan ke Singapura. Benih lobster dalam kasus tersebut ditaksir bernilai Rp 1,1 miliar. Sementara itu, pada Agustus 2026, petugas menggagalkan penyelundupan sekitar 220.000 hingga 222.000 ekor BBL di kawasan Merak, Cilegon. Dalam kasus ini, benih lobster disamarkan di antara muatan ikan gurami. Nilai taksirannya mencapai Rp 33,2 miliar hingga Rp 33,3 miliar. Nilai taksiran dalam kasus penyelundupan BBL dapat berbeda, bergantung pada jumlah dan jenis lobster serta asumsi harga yang digunakan.

Salah satu perkiraan harga di pasar gelap menyebut benih lobster pasir bernilai sekitar Rp 100.000 per ekor, sedangkan benih lobster mutiara mencapai Rp 150.000 per ekor. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari