Tuesday, 13 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Pemkot Bandar Lampung Utang ke Kontraktor 50,56 Miliar

13 October 2026 09:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Pemkot Bandar Lampung Utang ke Kontraktor 50,56 Miliar
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan data jika Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memiliki utang sebesar Rp50.565.488.920 (50,56 miliar lebih) kepada kontraktor atas 73 paket pekerjaan infrastruktur yang belum dibayar per 31 Desember 2025.

beragam paket pekerjaan yang belum dibayar tersebut berada di dua organisasi perangkat daerah yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pekerjaan Umum.

Temuan BPK Perwakilan Provinsi Lampung ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkot Bandar Lampung Tahun 2025.

BPK menjelaskan, penyelesaian pekerjaan dilakukan melalui berita acara serah terima pertama pekerjaan konstruksi (Provisional Hand Over/PHO).

Atas penyelesaian pekerjaan yang telah dilakukan sesuai dokumen perikatan kerja masing-masing, selanjutnya dilakukan pembayaran sebesar nilai kontrak dengan menyisakan dana pemeliharaan yang akan dibayar setelah serah terima akhir pekerjaan (Final Hand Over/FHO) atau dengan penyerahan jaminan pemeliharaan.

“Hasil pemeriksaan atas dokumen penyelesaian pekerjaan dan pembayaran atas pekerjaan, menunjukkan bahwa terdapat pekerjaan infrastruktur tahun 2025 yang belum dibayarkan dalam tahun anggaran berjalan dan menjadi utang belanja Pemkot Bandar Lampung sebesar Rp50.565.488.920, yang akan dianggarkan untuk dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya,” jelas BPK dalam LHP yang dikutip Senin (12/10/2026).

Menurut BPK, hal tersebut disebabkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum melakukan proses perencanaan penganggaran program/aktivitas infrastruktur dalam hal penetapan indikator, tolok ukur kinerja, serta target kinerja secara memadai.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum belum melakukan penyusunan anggaran belanja modal infrastruktur dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan pada satuan kerjanya secara memadai.

Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Bandar Lampung melalui Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum menuturkan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

“BPK merekomendasikan Wali Kota Bandar Lampung agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk melakukan verifikasi atas perencanaan penganggaran program/aktivitas infrastruktur khususnya dalam penetapan indikator, tolok ukur kinerja, serta target kinerja secara memadai,” tegas BPK. Hingga berita terbit, pihak Pemkot Bandar Lampung belum bisa dihubungi.

Menanggapi temuan BPK tersebut, Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung berencana mengevaluasi persoalan tersebut bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU), termasuk memastikan penyelesaian kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menginginkan Dinas PU dapat menuntaskan kewajiban pembayaran yang tertunda kepada kontraktor.

Menurutnya, utang tersebut merupakan tanggungan pemerintah daerah yang perlu diselesaikan dengan menyesuaikan kemampuan dan alokasi anggaran.

"Kami menginginkan kepada Dinas PU untuk menyelesaikan beberapa kewajiban tunda bayar, khususnya kepada pihak ketiga. Bagaimanapun, ini merupakan tanggungan PU," kata Agus, Senin (12//10/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya masih perlu mengevaluasi secara terperinci jumlah kewajiban yang belum dibayarkan serta mekanisme penyelesaiannya.

Komisi III juga berencana menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas PU untuk membahas persoalan tersebut.

"Secara detailnya kami juga perlu evaluasi. Besok kami akan hearing dengan PU," ujarnya.

Agus menuturkan lebih lanjut, Dinas PU menjadi pihak yang paling memahami secara teknis rincian pekerjaan dan kewajiban pembayaran tersebut.

"Sementara penyelesaian dari sisi penganggaran dan administrasi keuangan perlu dikoordinasikan sesuai mekanisme yang berlaku, " jelasnya. (*)

 

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari