Thursday, 17 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Pemprov Lampung Berharap Pergantian Menkeu Bawa Angin Segar untuk Pemerintah Daerah

17 September 2026 10:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Pemprov Lampung Berharap Pergantian Menkeu Bawa Angin Segar untuk Pemerintah Daerah
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara diharapkan membawa perbaikan tata kelola keuangan yang berdampak bagi pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menyebutkan, Pemprov Lampung menghormati sepenuhnya keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait pergantian Menteri Keuangan tersebut.

Menurutnya, daerah pada prinsipnya siap menyesuaikan diri dengan setiap kebijakan fiskal yang ditetapkan pemerintah pusat.

Namun, Pemprov Lampung memiliki harapan kepemimpinan baru di Kementerian Keuangan membawa perubahan positif terhadap tata kelola keuangan negara.

Hal tersebut khususnya menyangkut kebijakan yang berimplikasi langsung kepada daerah.

“Hal tersebut sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden,” kata Marindo, Rabu, 16 September 2026.

Menurutnya, pihaknya di daerah tentunya memiliki harapan perubahan ini dapat membawa perbaikan mendasar dalam sistem tata kelola keuangan negara.

“Sehingga nantinya bisa memberikan manfaat bagi daerah,” ungkapnya.

Ia menyebut, Pemprov Lampung hingga kini masih mampu melakukan berbagai penyesuaian fiskal mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

Karena itu, pergantian Menkeu diharapkan menjadi momentum menghadirkan kebijakan yang semakin mendukung pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah.

“Pada prinsipnya, kami memiliki harapan pergantian Menteri Keuangan ini membawa angin segar agar tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik,” ujarnya.

“Khususnya yang berdampak pada pemerintah daerah,” lanjutnya.

Marindo juga menanggapi sorotan mengenai pelaksanaan otonomi daerah di tengah masifnya proyek dan program yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Hal tersebut termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN).

Ia menyebutkan pemerintah pusat telah memiliki konsep dan rancangan besar terkait arah otonomi daerah yang terus disempurnakan.

Sementara itu, urusan keuangan negara maupun PSN merupakan bagian dari kewenangan pemerintah pusat.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak berada dalam posisi menentukan arah kebijakan tersebut.

Daerah harus mampu menyesuaikan diri sekaligus mencari ruang untuk mengoptimalkan potensi yang dimiliki.

“Apa pun situasinya, kami di daerah selalu berusaha menyesuaikan diri dengan kebijakan-kebijakan tersebut,” katanya.

Marindo menilai kondisi tersebut juga menjadi tantangan bagi daerah untuk lebih kreatif dalam menggali sumber-sumber pendapatan.

Ia menyebutkan keterbatasan ruang fiskal mendorong Pemprov Lampung terus mencari dan memaksimalkan potensi pendapatan daerah.

Potensi tersebut selama ini dinilai belum dikelola secara optimal.

“Setiap daerah didorong untuk berlomba-lomba memunculkan ide kreatif dan inovasi,” jelasnya.

“Ada hikmah dari situasi ini, yaitu Pemprov Lampung terus berupaya menggali dan memaksimalkan seluruh potensi pendapatan daerah,” ungkapnya.

“Selama ini mungkin belum terkelola secara optimal,” lanjutnya.

Sementara ketika ditanya mengenai nilai sisa transfer ke daerah, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH), Marindo belum memberikan angka pasti.

Ia menyebut ketetapan mengenai DBH tersebut telah ada dan saat ini masih diproses oleh bagian keuangan.

Namun, untuk memastikan nominal sekaligus status dana tersebut, Marindo meminta informasi dikonfirmasi langsung kepada BPKAD Provinsi Lampung.

“Setahu saya, ketetapannya sudah ada dan saat ini sedang diproses di bagian keuangan,” katanya.

“Namun, untuk kepastian angkanya dan apakah dana tersebut sudah benar-benar masuk atau belum, silakan dikonfirmasi langsung ke BPKAD,” lanjutnya.

Ia memilih tidak menyampaikan angka yang belum dipastikan untuk menghindari informasi keliru mengenai posisi transfer DBH tersebut.

Pergantian Menkeu terjadi setelah Presiden Prabowo melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Senin, 14 September 2026.

Pengangkatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026.

Sebelum menjadi Menkeu, Suahasil merupakan Wakil Menteri Keuangan.

Dalam keterangan Kementerian Keuangan, Suahasil menggarisbawahi komitmennya menjaga keuangan negara serta memastikan APBN tetap menjadi instrumen mendorong pertumbuhan.

APBN juga disebut menjadi instrumen untuk menjaga stabilitas ekonomi. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari