BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
2.500 liter Biosolar di Tanjung Bintang, Lampung Selatan, mendorong Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) melakukan penelusuran internal terhadap pola transaksi di beberapa SPBU.
Penelusuran tersebut dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya sumber pasokan Biosolar yang kemudian berujung pada lokasi penimbunan.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi menyebutkan, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap temuan yang diungkap aparat kepolisian tersebut.
Pertamina, kata dia, juga mendukung proses hukum yang tengah berjalan dan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk memberikan data yang diperlukan sesuai kewenangan.
"Terkait temuan sekitar 2.500 liter Biosolar dan informasi bahwa aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama enam bulan, Pertamina Patra Niaga menjadikan hal tersebut sebagai perhatian dan bahan evaluasi," kata Rusminto saat dimintai keterangan, Selasa (29/9/2026).
Namun, hingga saat ini Pertamina belum dapat memastikan dari mana pasokan BBM tersebut berasal maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penimbunan.
Pertamina menyerahkan proses pengungkapan asal pasokan dan pihak yang terlibat kepada kepolisian yang masih melakukan penyidikan.
Menurut Rusminto, kasus tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi pengawasan distribusi BBM subsidi, khususnya terhadap potensi penyalahgunaan yang memanfaatkan celah dalam sistem penyaluran.
"Pengawasan tidak hanya dilakukan dengan melihat jumlah transaksi, tetapi juga melalui pencocokan data kendaraan dan transaksi BBM subsidi," sambungnya.
Melalui Program Subsidi Tepat, Pertamina mencocokkan QR Code dengan nomor polisi serta data kendaraan. Selain itu, pola transaksi yang dinilai tidak wajar turut dipantau.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, QR Code maupun nomor polisi yang bersangkutan dapat diblokir sesuai mekanisme yang berlaku.
"QR Code merupakan salah satu instrumen pengendalian transaksi di SPBU. Namun, pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan setelah BBM keluar dari SPBU juga membutuhkan sinergi berbagai pihak," jelasnya.
Karena itu, Pertamina memperkuat koordinasi dengan BPH Migas, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk memastikan Biosolar subsidi disalurkan kepada pihak yang berhak dan digunakan sesuai peruntukannya.
"Pertamina juga membuka kemungkinan memberikan sanksi terhadap SPBU apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya bukti pelanggaran atau keterlibatan dalam penyaluran BBM yang berujung pada praktik penimbunan," kata dia.
Sanksi tersebut dapat berupa surat peringatan, penghentian sementara penyaluran BBM subsidi, hingga tindakan lebih lanjut sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, evaluasi akan diarahkan pada SPBU yang menunjukkan pola transaksi maupun penyaluran yang tidak wajar. Pemantauan tersebut diharapkan dapat mendeteksi lebih awal potensi penyimpangan sebelum BBM subsidi disalahgunakan.
Pertamina juga mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM subsidi. Jika menemukan dugaan penyalahgunaan, laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135.
Sebelumnya, Polda Lampung mengungkap dugaan penimbunan sekitar 2.500 liter Biosolar subsidi di wilayah Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Aktivitas tersebut disebut-sebut telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan. Temuan itu kemudian menjadi perhatian Pertamina, terutama untuk menelusuri kemungkinan adanya celah dalam rantai distribusi BBM subsidi yang perlu diperbaiki.