Friday, 09 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Polda Lampung Belum Tahan Tersangka Korupsi Bendungan Marga Tiga

09 October 2026 19:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Polda Lampung Belum Tahan Tersangka Korupsi Bendungan Marga Tiga
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

 

Kondisi kesehatan menjadi salah satu pertimbangan penyidik Polda Lampung tidak menahan Zaiful Bukhori, tersangka dugaan korupsi proyek Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur.

Ya, berbeda dengan Sekkab Lampung Tengah Welly Adi Wantra Polda Lampung justru hingga kini tidak menahan tersangka kasus dugaan korupsi Bendungan Marga Tiga Zaiful Bukhori hingga saat ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman menuturkan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik mempertimbangkan beragam hal, termasuk rekam medis yang diajukan Zaiful.

“Yang pertama dengan pertimbangan penyidik juga. Beberapa hal yang diajukan yang bersangkutan, setelah kita kroscek, ada kaitannya dengan kesehatan,” kata Heri saat diwawancarai di Mapolda Lampung, Kamis, 8 Oktober 2026.

Menurut Heri, hasil pemeriksaan terhadap dokumen kesehatan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan. 

Disisi lain, Faktor usia juga turut menjadi pertimbangan, mengingat penahanan dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kondisi kesehatan Zaiful.

Meski tidak ditahan, Heri menyebut Zaiful tetap bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Ia memastikan yang bersangkutan bersedia memenuhi panggilan apabila kembali dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan.

“Yang bersangkutan pun secara kooperatif, apabila dibutuhkan tetap hadir,” ujarnya.

Terkait kemungkinan Zaiful kembali dipanggil penyidik, Heri menuturkan saat ini penyidik masih berfokus melengkapi keterangan dari pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pemanggilan berikutnya akan mempertimbangkan kebutuhan penyidikan serta hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan atau Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Sementara kita masih memenuhi keterangan yang lain. Kalau yang bersangkutan perlu dipanggil kembali, tentu dengan hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan atau Jampidsus,” jelasnya.

Heri juga menggarisbawahi bahwa penahanan tersangka bukan merupakan tindakan yang wajib dilakukan dalam setiap perkara. Menurut dia, penyidik memiliki pertimbangan dalam menentukan perlu atau tidaknya penahanan berdasarkan kondisi dan kebutuhan penanganan perkara.

“Pertimbangan penyidikan, kan, tidak wajib, hanya dapat. Setelah kita kroscek, yang bersangkutan memiliki rekam medis. Berkaitan dengan umur dan sebagainya, dikhawatirkan suatu saat penyakitnya bisa berdampak,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim) Zaiful Bukhori memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi bendungan Margatiga, Rabu, 30 September 2026.

Zaiful tiba di Mapolda Lampung sekitar pukul 11.25 WIB. Ia datang didampingi kuasa hukumnya dan mengenakan kemeja putih saat memasuki gedung Ditreskrimsus Polda Lampung.

Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Heri Rusyaman membenarkan pemeriksaan terhadap Zaiful. Menurutnya, kehadiran Zaiful memberikan kesempatan bagi penyidik untuk menggali keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

"Benar hingga kini masih kita periksa, yang bersangkutan hadir, jadi penyidik bisa mengambil keterangan, melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkasnya," kata Heri.

Heri menuturkan, materi pemeriksaan berkaitan dengan perkara yang menjerat Zaiful sebagai tersangka, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara.

"Ya terkait poinnya, terkait dengan apa yang menjadikan hasil PKN kita, perhitungan keuangan negara, masih dihitung," ujarnya.

Penyidik selanjutnya akan mengevaluasi keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan perdana tersebut. Apabila masih terdapat bagian yang membutuhkan pendalaman, Zaiful dapat kembali dimintai keterangan.

"Nanti kalau nanti sudah diambil keterangan, kita lihat apa yang disampaikan. Kalau nanti masih kurang kita akan lakukan pemeriksaan kembali," jelas Heri.

Selain evaluasi internal penyidik, perkembangan berkas perkara juga akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Setelah penyidik menilai berkas telah lengkap, dokumen perkara akan dikirimkan kepada JPU untuk diteliti.

"Kalau sudah lengkap kita akan kirim berkasnya ke JPU untuk diteliti sehingga kalau memang dianggap lengkap, baru kita koordinasikan lagi dengan JPU," pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari