BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung telah melengkapi berkas perkara tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah (Lamteng) Welly Adiwantra.
Berkas perkara tersebut selanjutnya dikirim ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk diperiksa ulang oleh pihak kejaksaan dan dinyatakan lengkap (P21).
"Hari ini kita kirim berkas Welly. Kemungkinan gak ada lagi kekurangan berkas ya, udah lengkap mudah-mudahan biar cepat selesai," kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand, Senin (28/9/2026).
Donny mengungkapkan sejauh ini belum ada bukti tambahan perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer tahun 2024-2025 di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
"Ya sementara masih sama (barang bukti yang disita). Yang lainnya masih pendalaman kita," ucap dia.
Sementara terkait kondisi kesehatan Welly di sel tahanan Polda Lampung, Donny mengaku tak memantaunya. Namun sampai sekarang belum ada rekap medis yang menuturkan Welly dalam perawatan.
"Saya enggak pernah memantau ke dalam tahanan. Ya, kalau sementara kayaknya enggak ada rekap medis," katanya.
Ia juga menekankan tak ada perlakuan khusus terhadap Welly di sel tahanan Polda Lampung. "Enggak ada sel khusus di Polda. Yang ada untuk wanita, dipisah-pisah ruangannya kan. Wanita sendiri enggak mungkin dicampur," ujarnya.
Sebelumnya, tersangka Welly bersama penasihat hukumnya mendatangi Mapolda Lampung pada Jumat (18/9/2026) pukul 06.30 WIB dan mulai diperiksa sekitar pukul 07.30 WIB. Welly diketahui keluar dari ruang penyidik Unit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung sekitar pukul 17.20 WIB dan langsung digiring ke ruang tahanan Polda Lampung.
Donny mengungkapkan, saat menjalani pemeriksana tersangka Welly membantah dirinya menerima uang dugaan korupsi sebesar Rp7,38 miliar dari rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemkot Metro berjumlah 383 orang. "Membantah, tidak mengakui," ucapnya.
Donny menyebut ada puluhan poin materi pemeriksaan yang merupakan pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya. Ia mengaku beberapa kali ada permintaan penundaan pemeriksaan Welly melalui penasihat hukumnya.
"Tadi seperti yang rekan-rekan udah lihat, kan sudah diantarkan ke tahanan. Sudah dilakukan penahanan hari ini. Kalau masalah penahanan kan sesuai Hukum Acara sudah terpenuhi syarat subjektif dan objektif. Untuk itu, kami penyidik melakukan penahanan selama 20 hari," katanya.
Donny menjelaskan rekrutmen tenaga kontrak yang dilakukan Welly sejatinya telah dilarang sejak tahun 2023.
Sementra terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini, Donny mengaku pihaknya akan lakukan pendalaman. (*)