BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Polda Lampung menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah (Lamteng) Welly Adiwantra sebagai tersangka dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemkot Metro.
Penasihat hukumnya, Bagus Satriya Wicaksono, menggarisbawahi kliennya tidak pernah mangkir dari pemeriksaan penyidik.
Sebab menurutnya Welly sudah melayangkan surat permintaan penundaan pemeriksaan yang disampaikan melalui penasihat hukum sebelumnya kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.
"Sangat-sangat kooperatif, sangat kooperatif. Dan beliau juga menuturkan dari awal sebetulnya kooperatif. Jadi kalau menurut dari beliau yang disampaikan, sebetulnya tidak ada kata mangkir. Secara penjelasannya bahwa beliau sudah melayangkan surat penundaan ya kan melalui lawyer-lawyer sebelumnya," kata Bagus di Mapolda Lampung, Jumat (18/9/2026).
Ia memastikan akan tetap mengikuti proses hukum sesuai dengan standar operasi prosedur, dan akan mencoba juga hal-hal yang nanti bisa meringankan ataupun menguntungkan bagi kliennya.
"Untuk bicara pokok materi, itu melengkapi jaksa peneliti atas beberapa kekurangan yang belum lengkap. Terutama mengenai mungkin mekanisme yang tadi saya coba benarkan. Tapi mohon izin dan mohon maaf dikarenakan saya mengikuti ujungnya saja, ya prinsipnya saya masih mengkaji BAP-nya nanti, yang di mana pihak penyidik juga informasinya akan memberikan secepatnya ya kan untuk kami pelajari terlebih dahulu," katanya.
Bagus juga mengaku dirinya baru saja mendapat kuasa dari kliennya untuk menangani perkara ini, sehingga ia belum berani membicarakan pokok atau substansinya.
"Dan administrasinya pun baru selesai tadi pagi pada saat jam 06.30 kami di sini sesuai dengan perintah atau instruksi dari penyidik bahwa Pak Welly sebagai klien memberikan surat kuasa secara langsung pencabutan, terus habis itu juga merilis kepada kami," ungkapnya.
Sementara terkait kesehatan Welly, Bagus mengaku kondisi psikologi dan mental kliennya sedikit menurun lantaran baru kali ini menghadapi kasus tindak pidana korupsi.
"Tapi tadi setelah diperiksa, memang secara syarat memenuhi untuk dilakukan penahanan sesuai dengan berita acaranya," ujarnya.
"Untuk langkah ke depannya memang kita tetap menunggu karena posisinya saat ini kan kita tahu secara prosedur, tahapannya mungkin setelah selesai hasil-hasil dari sini, kalau ada tambahan-tambahan yang diperlukan dari saksi-saksi lain, harapan kami cepat segera untuk ditahap duakan ke kejaksaan supaya juga kami bisa mendapatkan perkembangan yang lebih baik lagi," tuturnya.
Untuk diketahui, Welly Adiwantra telah dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dari penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung.
Dan pada Jumat (18/9/2026) pagi Welly akhirnya mendatangi Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan hingga kemudian dilakukan penahanan.