BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menggelar rapat koordinasi penyelesaian konflik lahan di Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, yang hingga kini masih menjadi persoalan bagi masyarakat setempat. Rapat tersebut membahas kepastian hukum terhadap lahan seluas sekitar 22,5 hektare yang telah lama ditempati warga, namun belum dapat diterbitkan sertifikat hak milik karena masih terkendala regulasi pemerintah pusat terkait Bank Tanah.
Persoalan tersebut mencuat karena masyarakat mengaku telah memperoleh kepastian melalui Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan dari Kementerian terkait. Namun, setelah adanya kebijakan mengenai Bank Tanah, proses legalisasi lahan tersebut kembali menghadapi kendala karena penerbitan sertifikat disebut harus mengikuti mekanisme yang berlaku melalui Bank Tanah.
Kondisi itu kemudian memunculkan penolakan dari masyarakat Sukapura. Warga menilai lahan yang telah mereka tempati dan kuasai selama bertahun-tahun seharusnya dapat langsung diproses menjadi hak milik setelah adanya keputusan pelepasan kawasan hutan, tanpa harus terlebih dahulu masuk dalam mekanisme Bank Tanah.
Dalam rapat tersebut, tim legalitas sekaligus perwakilan warga Sukapura, Erik, menyampaikan bahwa masyarakat pada dasarnya tidak menolak upaya pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap lahan mereka. Namun, warga keberatan apabila lahan yang selama ini ditempati harus dimasukkan terlebih dahulu ke dalam skema Bank Tanah.
Menurut Erik, masyarakat merasa tidak mendapatkan penjelasan yang cukup mengenai alasan lahan Sukapura harus masuk dalam mekanisme tersebut. Kondisi itu membuat sebagian warga merasa khawatir terhadap keberlanjutan penguasaan lahan yang selama ini menjadi tempat tinggal sekaligus bagian dari kehidupan mereka.
“Kalau masyarakat bisa diberi pemahaman apa masalahnya, pasti kita bisa berdiskusi. Kami bukan marah kepada Bupati atau pemerintah daerah, karena kami tahu Bupati sudah beberapa kali memperjuangkan masyarakat ke BPN dan Bank Tanah,” ujar Erik dalam rapat tersebut. Senin (28/9/26).
Ia menyebutkan, penolakan masyarakat terhadap Bank Tanah bukan semata-mata bentuk penolakan terhadap pemerintah, melainkan muncul karena warga menginginkan kepastian mengenai status tanah yang mereka tempati. Terlebih, menurutnya, lahan tersebut bukan merupakan tanah kosong atau tanah terlantar, melainkan telah dihuni dan dikelola masyarakat.
Erik juga menyinggung keberadaan warga yang telah menetap di kawasan tersebut selama bertahun-tahun, termasuk para orang tua dan keluarga veteran. Karena itu, ia menginginkan pemerintah dapat melihat persoalan Sukapura tidak hanya dari sisi regulasi, tetapi juga mempertimbangkan sejarah penguasaan dan keberadaan masyarakat di atas lahan tersebut.
Ia memastikan, masyarakat tetap meminta agar lahan yang telah mendapatkan keputusan pelepasan tersebut dapat diproses menjadi hak milik warga. Bahkan, masyarakat mengemukakan akan terus menyuarakan penolakan apabila terdapat kebijakan yang dianggap menghambat terbitnya sertifikat bagi mereka.
Sementara itu, perwakilan pemuda Sukapura, Romi, menyebutkan persoalan Bank Tanah juga belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Ia menilai diperlukan penjelasan yang lebih sederhana dan terbuka agar warga mengetahui secara jelas konsekuensi dari setiap kebijakan yang akan diterapkan terhadap lahan mereka.
Menurut Romi, masyarakat hanya ingin memiliki kepastian bahwa tanah yang saat ini ditempati dapat diwariskan kepada generasi berikutnya dalam status yang jelas. Ia menyebut warga tidak ingin persoalan legalitas lahan tersebut kembali menjadi konflik bagi anak cucu mereka di kemudian hari.
“Kami ingin mewariskan tanah yang benar-benar milik kami, bukan mewariskan konflik seperti ini kepada generasi berikutnya. Karena itu kami dengan tegas menolak adanya Bank Tanah apabila mekanisme tersebut membuat kepastian hak masyarakat kembali tidak jelas,” kata Romi.
Perwakilan Pemangku 10 Sukapura, Anang, dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan persoalan lain yang berkaitan dengan kepastian wilayah dan perlindungan masyarakat. Ia menyebutkan, warga selama ini masih menghadapi kebingungan mengenai batas wilayah administratif karena terdapat pihak yang mengklaim kawasan tersebut masuk wilayah Kabupaten Lampung Utara.
Anang menginginkan pemerintah dapat memberikan kejelasan mengenai batas wilayah sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat Sukapura. Ia juga meminta agar perjuangan penyelesaian lahan seluas 22,5 hektare tersebut tetap dilanjutkan karena menurutnya persoalan tersebut telah berlangsung cukup panjang dan tidak seharusnya diwariskan kepada generasi berikutnya.
Dari sisi pemerintah, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Lampung Barat, Aditya Pramono, menjelaskan bahwa sebagian persoalan yang muncul dalam polemik tersebut disebabkan masih minimnya pemahaman masyarakat mengenai Bank Tanah dan Hak Pengelolaan (HPL). Ia menilai diperlukan komunikasi yang lebih baik agar masyarakat memahami posisi Bank Tanah dalam proses reforma agraria.
Ia menjelaskan bahwa Bank Tanah bukan merupakan bank dalam pengertian lembaga keuangan, melainkan salah satu instrumen pertanahan yang dibentuk pemerintah untuk mendukung pelaksanaan reforma agraria. Menurutnya, mekanisme tersebut memiliki tujuan agar tanah yang menjadi bagian dari program reforma agraria dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala BPN Lampung Barat memastikan bahwa pihaknya pada prinsipnya siap membantu proses legalisasi lahan Sukapura. Namun, proses penerbitan sertifikat tetap harus mengikuti regulasi pertanahan yang berlaku. Ia menyebut lahan Sukapura bukan merupakan wilayah transmigrasi, tetapi setelah adanya pelepasan kawasan hutan, proses sertifikasi tetap harus dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan pemerintah.
“Tanah Sukapura bisa disertifikatkan, tetapi harus mengikuti regulasi yang ada. Dari Kantor Pertanahan, kami siap untuk mensertifikatkan tanah Sukapura, namun tetap dengan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menyebutkan persoalan utama dalam penyelesaian lahan Sukapura saat ini berada pada mekanisme Bank Tanah. Karena itu, pemerintah daerah akan membentuk tim khusus untuk mencari jalan keluar sekaligus melakukan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat.
Parosil menyebutkan tim tersebut nantinya akan melibatkan berbagai unsur terkait, mulai dari pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, TNI, Polri, DPRD, hingga unsur masyarakat. Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar seluruh sejarah dan proses panjang penyelesaian lahan Sukapura dapat disampaikan secara utuh kepada pemerintah pusat.
“Saya sudah berkunjung ke DPR RI dan Bank Tanah untuk mencari solusi. Intinya ada celah yang bisa kita perjuangkan. Tugas kita sekarang membentuk tim penyelesaian, bagaimana kita mencari jalan agar ada pengecualian dengan tetap sesuai aturan,” kata Parosil.
Menurut Parosil, sejarah panjang penguasaan lahan Sukapura menjadi bagian penting yang harus disampaikan dalam proses penyelesaian. Ia menginginkan apabila seluruh riwayat dan dasar hukum lahan tersebut dapat dijelaskan secara komprehensif, pemerintah pusat dapat mempertimbangkan mekanisme penyelesaian yang tidak merugikan masyarakat.
Ia juga meminta Kantor Pertanahan Lampung Barat tetap berada dalam satu arah dengan pemerintah daerah dalam memperjuangkan kepastian hukum masyarakat. Parosil memastikan bahwa masyarakat tidak meminta sesuatu yang berlebihan, melainkan hanya menginginkan sertifikat sebagai bukti kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka tempati.
“Yang kita inginkan sama, yaitu masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas lahan mereka. Kita tinggal memilih jalur mana yang bisa ditempuh, jalur cepat atau jalur yang membutuhkan waktu lebih panjang, tetapi yang terpenting tetap sesuai aturan,” tegasnya.
Parosil juga meminta masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian berlangsung. Ia meminta warga menurunkan sementara berbagai spanduk dan simbol penolakan agar komunikasi antara masyarakat dan pemerintah dapat berjalan lebih terbuka. Pemerintah daerah, kata dia, akan terus mencari solusi hingga masyarakat Sukapura mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati. (*)