Sunday, 08 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Mesuji, Sita 50 Ekstasi dan 9,6 Gram Sabu

07 November 2026 21:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 11 kali
Bagikan:
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Mesuji, Sita 50 Ekstasi dan 9,6 Gram Sabu
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(Satresnarkoba) Polres Mesuji berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang berasal dari luar daerah karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, pada Kamis (05/11/2026) malam.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YF (22), warga Desa Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, dan AYN (21), warga Desa Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 butir dan sabu dengan berat 9,69 gram. Atas temuan tersebut, kedua pelaku diamankan untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Candra Hirawan, S.E., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, personel kami telah mengamankan dua orang laki-laki yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi. Keduanya diamankan pada Jumat malam di Jalan Poros Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya," ujarnya, Sabtu (07/11/2026). 

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti satu unit kendaraan R2 Honda PCX berwarna putih, satu unit handphone merk Iphone, narkotika jenis ekstasi dan sabu, telah diamankan di Mapolres Mesuji guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk untuk menelusuri asal usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun Penjara.

"Kami menyerukan kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar," tutup Iptu Candra.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari