Monday, 12 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Polisi Sudah Periksa 23 Orang Saksi Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Agung Mesuji

12 October 2026 15:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Polisi Sudah Periksa 23 Orang Saksi Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Agung Mesuji
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Lampung telah memeriksa 23 orang saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi infrastruktur dan pengembangan Masjid Agung dan Objek Wisata Religi Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020–2022.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman menyampaikan, saksi yang diperiksa berkaitan dengan proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pembayaran pekerjaan.

"Sampai dengan saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi dari dugaan tindak pidana korupsi infrastruktur dan pengembangan dengan kontrak pekerjaan fisik sebesar Rp73.499.918.000," ungkap Heri, Senin (12/10/2026).

Selain itu, lanjut Heri, hasil pemeriksaan fisik/teknis dari Politeknik Negeri Bandung telah diterima, dengan hasil terhadap nilai pekerjaan berdasarkan MC 100 (Mutual Check 100%) terdapat selisih sebesar Rp11.369.143.268,92.

Perkara telah dilakukan ekspose di Badan Pengawasan Keuangan dan infrastruktur dan pengembangan Perwakilan Provinsi Lampung dalam rangka proses penghitungan kerugian keuangan negara.

"Saat ini penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait lainnya dan terhadap Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari LKPP dan Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung guna melengkapi pembuktian dalam proses penyidikan," ujarnya.

Sementara terkait potensi tersangka, Heri menjelaskan pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara.

"Yang paling utama adalah dari kasus korupsi adalah apakah ada kerugian negara yang ditimbulkan, itu dulu yang kita utamakan," katanya.

Wadir Krimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin mengungkapkan, pada perkara ini Ditreskrimsus Polda Lampung menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor LP/A-24/IX/2026 tertanggal 7 September 2026. 

"Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana korupsi dalam pengerjaan infrastruktur dan pengembangan Masjid Agung dan objek wisata religi dengan indikasi penyimpangan, mulai dari tahap perencanaan, proses pemilihan penyedia atau tender, hingga pelaksanaan pekerjaan, dengan pagu anggaran APBD sebesar 75 miliar," jelas Yusriandi baru-baru ini.

Yusriandi menjelaskan saat ini perkara tersebut sudah ditingkatkan dari status penyelidikan ke penyidikan. Untuk siapa pihak yang akan mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya ini masih terus berproses.

"Jadi memang kita belum menetapkan tersangka. Kita masih melakukan pengumpulan alat bukti. Kita juga sudah mengundang melibatkan ahli konstruksi dari Poltek Bandung ya, dan juga nanti kita akan melakukan koordinasi dengan BPKP terkait kerugian negara," ujar dia.

"Ke depan insya Allah kalau ini sudah lengkap alat bukti, kita akan bisa menentukan siapa-siapa saja yang berperan dan patut mempertanggungjawabkan pidananya," imbuhnya.

Adapun pasal yang akan persangkakan dalam perkara ini yaitu Pasal 603 atau Pasal 604, Pasal 20 a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari