BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih memiliki tunggakan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp161 miliar.
Tunggakan tersebut merupakan kewajiban pembayaran Pemprov Lampung kepada Kota Tapis Berseri.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menyebutkan, pembayaran DBH telah disiapkan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung.
Menurutnya, realisasi pembayaran akan menyesuaikan pengaturan arus kas atau cash flow keuangan daerah.
Sebab, setiap pengeluaran pemerintah harus disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan kas daerah.
“Sudah disiapkan untuk digelar pembayaran oleh BPKAD,” kata Marindo, Selasa, 3 November 2026.
“Nanti BPKAD akan melaksanakan pembayarannya,” lanjutnya.
Ia memastikan, pembayaran DBH kepada Pemkot Bandar Lampung menjadi salah satu prioritas Pemprov Lampung.
“InsyaAllah pembayaran DBH akan jadi prioritas untuk dilakukan pembayaran,” ujarnya.
Marindo menjelaskan, penyaluran DBH pada prinsipnya berlangsung secara berkala sepanjang tahun anggaran, mulai Januari hingga Desember.
Dalam periode tersebut, pembayaran dapat dilakukan setiap bulan maupun dua bulan sekali.
Terkait persoalan yang menyebabkan pembayaran belum sepenuhnya tuntas, Marindo menyarankan agar koordinasi dilakukan langsung antara BPKAD Pemkot Bandar Lampung dan BPKAD Pemprov Lampung.
“Silakan nanti dikomunikasikan antara BPKAD Bandar Lampung dengan BPKAD Provinsi,” tandasnya.
Meski telah menuturkan pembayaran menjadi prioritas, Pemprov Lampung belum merinci jadwal pasti penyelesaian tunggakan DBH sebesar Rp161 miliar tersebut. (*)