Wednesday, 30 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Rp76 Miliar Digelontorkan untuk Jalan Kabupaten Lampung Utara, Mukhlis: IJD Jadi Solusi di Tengah Fiskal Terbatas

30 September 2026 17:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Rp76 Miliar Digelontorkan untuk Jalan Kabupaten Lampung Utara, Mukhlis: IJD Jadi Solusi di Tengah Fiskal Terbatas
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Rp76 miliar melalui program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) untuk menangani sebagian ruas jalan kabupaten di Lampung Utara.

‎Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mukhlis Basri, menilai dukungan anggaran tersebut menjadi salah satu solusi dalam membantu pemerintah kabupaten menangani kebutuhan infrastruktur jalan di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah.

‎"Harapan kita semakin banyak IJD. Karena itu sangat membantu pemerintah kabupaten memperbaiki ruas-ruas jalan kabupaten. Kita tahu kemampuan fiskal kabupaten sekarang sangat terbatas," kata Mukhlis, Rabu (30/09/2026).

‎Anggaran Rp76 miliar tersebut diarahkan untuk menangani sebagian ruas jalan kabupaten, di antaranya wilayah Ketapang, Gunung Betuah hingga Kali Cinta. Pekerjaan ditargetkan mulai diadakan pada akhir Oktober 2026.

‎Menurut Mukhlis, IJD merupakan program pemerintah pusat yang ditujukan untuk mendukung penanganan jalan daerah. Pelaksanaan pekerjaan di lapangan berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).

‎Ia menjelaskan, pemerintah kabupaten mengusulkan ruas jalan yang membutuhkan penanganan kepada BPJN. Usulan tersebut kemudian diteruskan kepada Kementerian Pekerjaan Umum untuk mendapatkan penanganan melalui program IJD.

‎Sementara itu, DPRD Provinsi Lampung tidak memiliki kewenangan dalam penganggaran program IJD karena sumber pembiayaannya berasal dari pemerintah pusat.

‎Namun, DPRD Provinsi Lampung tetap dapat memberikan masukan kepada BPJN apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

‎"Kalau soal penganggaran dan segala macam, itu tidak ada kewenangan kita di Komisi IV. Tetapi kalau ada masalah di lapangan, kita bisa memberikan masukan kepada Kepala BPJN bahwa ada masalah," ujarnya.

‎Mukhlis menilai, dukungan pemerintah pusat melalui IJD memiliki arti penting bagi pemerintah kabupaten. Pasalnya, kemampuan fiskal daerah yang terbatas membuat pemerintah kabupaten harus menentukan skala prioritas dalam infrastruktur dan pengembangan infrastruktur.

‎Karena itu, semakin banyak dukungan melalui program IJD diharapkan semakin banyak pula ruas jalan kabupaten yang dapat ditangani.

‎Di sisi lain, Pemerintah Daerah Provinsi Lampung juga melakukan penanganan terhadap ruas jalan yang menjadi kewenangan provinsi di Lampung Utara.

‎Salah satunya ruas Ketapang-Negara Ratu di Kecamatan Sungkai Utara dengan nilai penanganan sekitar Rp6,8 miliar.

‎Dari total sekitar 156 kilometer jalan provinsi di Lampung Utara, sekitar 93 persen telah berada dalam kondisi mantap. Sementara tujuh persen sisanya masih membutuhkan penanganan secara bertahap.

‎Mukhlis menekankan, capaian kemantapan 93 persen tersebut hanya mencakup ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung.

‎"Kalau 93 persen itu jalan provinsi. Jalan kabupaten tidak masuk dalam target jalan mantap kita," jelasnya.

‎Ia mengungkapkan, penanganan terhadap sisa ruas jalan provinsi akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan prioritas infrastruktur dan pengembangan.

‎Menurutnya, penanganan jalan kabupaten melalui IJD dan jalan provinsi melalui program pemerintah daerah diharapkan dapat saling melengkapi dalam membangun konektivitas antarwilayah.

‎Perbaikan infrastruktur jalan dinilai tidak hanya berkaitan dengan kelancaran mobilitas masyarakat, tetapi juga mendukung distribusi barang, pergerakan hasil bumi, serta aktivitas ekonomi masyarakat di Lampung Utara.

‎Dengan demikian, dukungan pemerintah pusat melalui IJD diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya mempercepat pemerataan infrastruktur dan pengembangan infrastruktur jalan, khususnya pada wilayah yang memiliki keterbatasan kemampuan fiskal.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari