Monday, 05 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Sebar Video Asusila Pacar di Bawah Umur, Pemuda di Tubaba Ditangkap Polisi

05 October 2026 11:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Sebar Video Asusila Pacar di Bawah Umur, Pemuda di Tubaba Ditangkap Polisi
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(19), warga Tiyuh Murni Jaya, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), diamankan polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah video asusila yang melibatkan korban beredar di masyarakat dan menyebabkan korban mengalami trauma psikis.

Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi menyebutkan, penangkapan dilakukan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim bersama Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"AES ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan disebut bersikap kooperatif saat diamankan petugas," kata Juherdi, dalam keterangannya, Senin (5/10/2026).

Menurut keterangan polisi, peristiwa dugaan persetubuhan itu terjadi di sebuah kontrakan di Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, pada Maret 2026.

"Kasus tersebut mulai terungkap setelah ibu korban mendapat informasi dari kerabat mengenai beredarnya video asusila yang melibatkan anaknya," lanjutnya.

Saat dimintai keterangan, korban mengakui pernah melakukan hubungan seksual dengan AES, yang merupakan pacarnya, lebih dari satu kali.

Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban, hubungan seksual tersebut terjadi setelah korban mendapat bujuk rayu dari pelaku. AES diduga merekam hubungan tersebut dan menggunakan rekaman itu untuk mengancam korban.

Korban disebut takut video tersebut disebarluaskan sehingga merasa tertekan dan menuruti keinginan pelaku. Setelah mengetahui keterangan anaknya, ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Polisi menindaklanjuti laporan bernomor LP/B/170/IX/2026/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tertanggal 11 September 2026. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa AES berada di rumahnya pada 28 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Tim URC Presisi bersama Unit IV PPA mendatangi lokasi, mengamankan AES, lalu membawanya ke Polres Tubaba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, AES dijerat dengan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Polisi menyebut ancaman pidana penjara dalam ketentuan yang diterapkan dapat mencapai 12 tahun. Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari