Monday, 05 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Mencuri Kopi, Residivis Kembali Masuk Bui

05 October 2026 00:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Mencuri Kopi, Residivis Kembali Masuk Bui
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

– Polsek Abung Tengah, Polres Lampung Utara (Lampura), mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah gudang kopi milik warga di Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampura.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS beserta barang bukti biji kopi kering yang diduga hasil pencurian.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 12.06 WIB, di gudang kopi milik korban Ali Jhonson (52), warga Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, , melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengungkapkan kasus tersebut terungkap setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku.

“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti,” ujar IPTU Herawati. Minggu (4/10/26). 

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang dilakukan pelaku yakni masuk ke dalam gudang kopi milik korban yang saat itu dalam keadaan terbuka dan tidak ada yang menjaga. Pelaku kemudian mengambil biji kopi kering yang berada di dalam karung berwarna putih.

Aksi tersebut diketahui oleh saksi yang kemudian sempat melakukan pengejaran. Namun, pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Abung Tengah.

Petugas yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Talang Selawe. Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Abung Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa biji kopi kering dalam karung warna putih dengan berat sekitar 30 kilogram.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Abung Tengah untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Herawati.

Ia melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui merupakan residivis dalam perkara pencurian dan telah dua kali menjalani proses hukum sebelumnya.

“Untuk perkara ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi proses penyidikan,” pungkasnya. 

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari