BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
61 kilogram merkuri diduga ilegal diungkap aparat Kepolisian Kawasan Seaport Bakauheni (KSKP) di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Merkuri tersebut dikemas dalam 61 botol dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram dan dibawa menggunakan kendaraan umum bus.
Pengungkapan tersebut dilakukan karena merkuri yang dibawa tidak dilengkapi perizinan yang sah untuk pengangkutan maupun peredarannya. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni E.K.L. (45), warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diduga berperan sebagai pembawa merkuri, serta M. (52), warga Jakarta Barat, yang diduga sebagai penerima.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus R.F.N. Boyoh, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, menyampaikan kasus tersebut terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang kendaraan umum yang memasuki kawasan Pelabuhan Bakauheni.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan barang bawaan E.K.L. yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan puluhan botol yang diduga berisi merkuri.
“Dalam perkara ini, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, E.K.L. (45), warga Deli Serdang, Sumatera Utara, berperan membawa merkuri dan seorang wanita M. (52), warga Jakarta Barat, diduga sebagai penerima merkuri,” kata Stefanus, Minggu (4-10-26).
Setelah mengamankan E.K.L. beserta barang bawaannya, penyidik tidak berhenti pada penemuan barang bukti di Pelabuhan Bakauheni. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun tujuan pengiriman merkuri tersebut.
Dari hasil pengembangan, penyidik memperoleh informasi bahwa merkuri tersebut akan dikirim menuju wilayah Bogor, Jawa Barat. Polisi selanjutnya menelusuri pihak yang diduga menjadi penerima hingga akhirnya mengamankan M. (52).
Menurut Stefanus, dari perkara tersebut polisi menyita 61 botol yang berisi merkuri. Setiap botol memiliki berat kurang lebih satu kilogram sehingga total barang bukti merkuri yang diamankan mencapai sekitar 61 kilogram.
“Polisi menyita 61 botol yang berisi merkuri, dengan berat masing-masing botol kurang lebih satu kilogram,” ujarnya.
Selain puluhan kilogram merkuri, penyidik juga menemukan 200 lembar label stiker yang diduga berkaitan dengan pengemasan dan peredaran barang tersebut.
Label itu mencantumkan tulisan “Merkuri/HG Spesial for Gold 99,999% Weight: 1 Kg Net Sudah Diaktifkan - Siap Pakai.”
Keberadaan label tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan penyidik karena menunjukkan adanya persiapan terhadap kemasan merkuri yang diduga akan diedarkan. Polisi kini masih mendalami lebih lanjut asal-usul merkuri, tujuan peredarannya, serta keterlibatan kedua tersangka dalam aktivitas tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Keduanya dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba terkait menampung, mengangkut, atau menjual komoditas tambang ilegal tanpa izin yang sah, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terkait acara perdagangan tanpa memiliki perizinan berusaha, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk memastikan rangkaian pengiriman dan perdagangan merkuri ilegal, termasuk asal barang, tujuan akhir, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (*)