BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Welly Adiwantra yang merupakan tersangka dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro Tahun Anggaran 2024 dan 2025, sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Kalianda Kelas IB, Lampung Selatan.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Penasihat Hukum Welly, Abi Hasan Mu'an diwakili Eko Heri Harsono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (11/9/2026).
“Iya (praperadilan dicabut), atas permintaan pak Welly sendiri,” kata Eko.
Saat ditanya soal alasan pihaknya mencabut permohonan praperadilan, Eko mengaku tak mengetahui hal tersebut dan hanya mengikuti permintaan dari klien.
“Alasannya gak tahu, kami hanya menjalankan maunya klien, dia minta dicabut ya kita cabut,” ujar dia.
Saat ini pihaknya hanya mengikuti proses hukum yang tengah dilakukan oleh Polda Lampung terhadap Welly Adiwantra.
“Kita ikuti proses dari pihak Polda, belum ada (pemanggilan),” katanya.
Sebelumnya, Eko mengaku alasan Welly Adiwantra mengajukan praperadilan lantaran didasarkan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dimana ASN yang diduga melakukan pelanggaran wewenang administratif wajib diuji terlebih dahulu melalui Hukum Administrasi Negara sebelum melibatkan ranah pidana.
"Kalau ada kesalahan yang dilakukan oleh ASN ada hukuman administrasinya dulu yang harus dijalanin. Ini kan belum dijalanin hukum administrasi negaranya, tapi sudah dijadikan ini perkara pidana dan ditetapkan tersangka," jelas Eko, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, hukum pidana adalah upaya terakhir (ultimum remedium) dalam penegakan hukum bagi pejabat publik atau ASN.
"Karena belum ada hasil dari APIP atau Inspektorat yang menjelaskan apa yang dilakukan pak Welly ini salah. Maka kita menguji soal penetapan tersangka pak Welly," ucapnya.
Pihaknya pun optimis akan memenangkan praperadilan tersangka Welly Adiwantra di PN Kalianda Kelas IB, Lampung Selatan.
"Intinya pak Welly mengambil upaya hukum prapradilan ini bentuk ikhtiar sebagai Warga Negara Indonesia yang punya hak konstitusi yang itu diperbolehkan oleh undang-undang," tuturnya.
Sementara terkait proses pemeriksaan terhadap Welly yang masih dilakukan Polda Lampung, Eko menyebut pihaknya sudah bersurat ke Polda Lampung meminta penundaan pemeriksaan karena sedang melakukan upaya hukum praperadilan sampai dengan putusan.