Friday, 18 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Sekda Lamteng Welly Adiwantra Akhirnya Datangi Mapolda Lampung

18 September 2026 12:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Sekda Lamteng Welly Adiwantra Akhirnya Datangi Mapolda Lampung
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Tersangka dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemkot Metro, Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah (Lamteng) Welly Adiwantra akhirnya datangi Mapolda Lampung, Jumat (18/9/2026) pagi.

Informasi itu dibenarkan oleh Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman. "Tersangka Welly Adiwantra sudah di ruang Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung," kata dia.

Tersangka Welly Adiwantra datang bersama pengacaranya dan sudah berada di ruangan pemeriksaan.

Penyidik langsung mengambil keterangan dari tersangka Welly Adiwantra dengan didampingi oleh pengacaranya.

Ditambahkan oleh Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand mengungkapkan, tersangka Welly Adiwantra telah datang ke Mapolda Lampung bersama pengacaranya.

"Tadi Welly Adiwantra datang ke Mapolda Lampung sekitar jam 06.30 WIB atau sebelum apel dan saat ini lagi diambil keterangannya," kata Donny.

Ia mengungkapkan, tersangka Welly sebelum diperiksa mungkin sebelumnya ngobrol dulu hingga sarapan, dan setelah itu baru diambil keterangannya.

Polda Lampung bertekad untuk menuntaskan penyidikan secara transparan dan profesional agar berkas perkara bisa segera dilimpahkan kembali ke kejaksaan. ​"Polda Lampung tegak lurus," kata Donny.

Sebelumnya, Polda Lampung menetapkan Welly Adiwantra sebagai tersangka pada 19 Juni 2026 dalam penyidikan dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer saat menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengangkatan ratusan tenaga honorer pada periode 2024 hingga 2025.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga sekitar 383 tenaga honorer direkrut tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Dugaan penyimpangan itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara atau dampak administratif senilai sekitar Rp7,38 miliar.

Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan mendalami peran pihak-pihak yang terlibat. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari