BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan persoalan serius yang harus diusut secara menyeluruh. Ia bahkan meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya unsur tindakan yang mengarah pada makar apabila ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
Sugiono menuturkan, penyadapan tanpa kewenangan yang sah terhadap seorang kepala negara tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa. Menurutnya, tindakan tersebut juga berpotensi menunjukkan adanya persoalan disiplin dan kepatuhan terhadap garis komando di lingkungan institusi Polri.
"Tindakan penyadapan yang dilakukan tanpa kewenangan yang sah merupakan persoalan yang sangat serius, apalagi dilakukan kepada Presiden. Dalam pandangan saya, tindakan tersebut dapat mencerminkan adanya persoalan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap garis komando, atau yang dikenal sebagai insubordinasi. Bahkan, apabila ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan hukum, perlu didalami pula kemungkinan adanya tindakan yang mengarah pada upaya makar terhadap Presiden," kata Sugiono dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/11/2026).
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu juga menuturkan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan menginginkan seluruh proses dilakukan berdasarkan mekanisme serta ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, Sugiono mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam menyikapi perkara tersebut. Ia menilai penanganan kasus secara tegas dan terbuka menjadi bagian dari upaya memperkuat institusi Polri agar tetap profesional dan menjalankan tugas sesuai aturan.
"Kita tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku. Saya memandang hal ini sebagai bagian dari upaya bersama untuk terus memperkuat institusi Polri. Dalam kesempatan ini, saya juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolri atas langkah-langkah yang telah diambil dalam menyikapi persoalan tersebut," ujarnya.
Pernyataan Sugiono muncul setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Sigit merupakan mantan Kapolri. Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin sebelumnya mengungkapkan bahwa salah satu dugaan penyadapan menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).