Monday, 26 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Walhi: 8.686 Titik Panas Kepung Wilayah Lampung

26 October 2026 16:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Walhi: 8.686 Titik Panas Kepung Wilayah Lampung
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas,co, Bandar Lampung - Berdasarkan analisis pemantauan satelit (MODIS, VIIRS, SNPP) per 29 Agustus hingga 25 Oktober 2026, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung mencatat ada sebanyak 8.686 titik panas (hotspot) mengepung wilayah Provinsi Lampung.

Direktur Eksekutif Walhir Lampung, Irfan Tri Musri, menyampaikan dari total 8.686 titik panas, sebanyak 4.765 titik panas diantaranya terdeteksi di dalam kawasan konsesi perkebunan (HGU).

“Ada 4.742 titik panas terkonsentrasi di konsesi perkebunan bagian utara Lampung (Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Way Kanan). Dan 3.921 titik panas menggerogoti kawasan hutan Provinsi Lampung, yang mana 1.328 titik panas berada dalam kawasan konservasi TNWK,” kata Irfan dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2026).

Ia memastikan, terbakarya 1.328 titik panas di TNWK menunjukkan karhutla di kawasan konservasi adalah pola kegagalan yang terus dipelihara dan diulang dari tahun ke tahun.

Irfan menilai, Balai TNWK telah gagal total dalam membangun tata kelola kawasan berbasis mitigasi bencana.

Menurutnya, kegagalan ini terlihat dari beberapa indikator. Diantaranya, sistem peringatan dini (Early Warning System) cuma formalitas di atas kertas. Tingginya angka titik panas membuktikan bahwa deteksi dini dan kesiapsiagaan personel di lapangan sama sekali tidak berfungsi sebelum api membesar dan asap meluas.

Kemudian, pengawasan dan pengamanan kawasan yang rapuh. Berulangnya kebakaran di zona-zona vital TNWK menandakan lemahnya sistem patroli, pengawasan batas kawasan, serta ketiadaan strategi pencegahan akar masalah di tingkat tapak.

Selanjutnya, pola penanganan reaktif tanpa evaluasi substantive. Pengelola kawasan selalu menggunakan pola respons pemadaman reaktif setelah api menjalar. Tidak pernah ada langkah penindakan penegakan hukum yang transparan maupun perbaikan tata kelola yang fundamental untuk menghentikan siklus kebakaran tahunan ini.

“Kawasan konservasi sekelas Taman Nasional yang disangga dana negara dan keahlian teknis justru dikelola seperti area tanpa pemilik, dimana kehancuran habitat satwa dilindungi dan ekosistem terus dimaklumi sebagai hal rutin setiap musim kemarau,” tegasnya.

Menurutnya, jika saat ini negara mampu membangun pagar pembatas di sekeliling TNWK, seharusnya negara juga mampu melakukan sistem pencegahan dini dan penanggulangan efektif terhadap kebakaran yang terus terulang di TNWK.

“Dampak mematikan dari kegagalan pengelolaan TNWK ini dijatuhkan secara brutal kepada masyarakat desa penyangga. Selama lebih dari dua bulan berturut-turut, warga di Kampung Cabang (Lampung Tengah) hingga desa-desa penyangga di Lampung Timur terkurung dalam kabut asap beracun dan dihujani abu sisa kebakaran hingga ke dalam rumah-rumah mereka,” ujarnya.

Ia menambahkan keterangan, kondisi ini merupakan bentuk pelanggaran HAM terang-terangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari