BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
- Memiliki catatan kredit yang bersih adalah syarat penting saat seseorang ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau pembiayaan lainnya.
Namun, banyak orang yang kaget ketika melihat catatan kredit mereka di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK tiba-tiba buruk, meskipun mereka tidak merasa memiliki utang atau pinjaman.
Situasi ini perlu diwaspadai sebagai indikasi penyalahgunaan atau pencurian data pribadi oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Data pribadi yang jatuh ke tangan orang yang tidak berwenang bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman tanpa seizin pemilik data yang sebenarnya.
Menurut informasi dari Sikap Uangmu OJK, jika Anda mendapati data pribadi Anda disalahgunakan, berikut adalah langkah-langkah yang harus diambil:
1. Simpan Bukti SLIK: Simpan hasil pemeriksaan SLIK OJK yang menunjukkan ada catatan kredit yang tidak dikenali sebagai bukti.
2. Hubungi Lembaga Jasa Keuangan: Segera hubungi bank atau Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang mencatatkan kredit tersebut untuk meminta klarifikasi resmi atau mengajukan sengketa.
3. Konsultasi ke Pihak OJK: Jika perlu, hubungi OJK untuk meminta informasi tentang prosedur penyelesaian sengketa lebih lanjut.
Selain itu, OJK juga mengingatkan masyarakat untuk secara rutin memeriksa SLIK.
Pengecekan berkala sangat penting untuk memastikan data pribadi tetap aman dan agar tindakan cepat dapat diambil jika terdapat informasi kredit yang tidak sesuai.
M. Wahyu Purianto Magang Kemnaker 2026