BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menggarisbawahi akan menjatuhkan sanksi terhadap pejabat maupun pegawai pemasyarakatan apabila terbukti terlibat dalam penyediaan atau komersialisasi fasilitas mewah bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril setelah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait temuan Ombudsman RI mengenai adanya fasilitas hunian yang disebut menyerupai apartemen di dalam kompleks Lapas Cibinong.
Yusril menyampaikan pemerintah membuka akses bagi media untuk melihat langsung fasilitas yang menjadi temuan Ombudsman. Menurutnya, keterbukaan diperlukan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan sekaligus mengetahui siapa yang menggunakan fasilitas tersebut.
"Kami memutuskan hari ini media dipersilakan meliput secara langsung seperti apa temuan Ombudsman tersebut. Apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartemen di sana," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).
Ia meminta temuan tersebut diperiksa secara menyeluruh agar status bangunan dan penggunaannya dapat dipastikan. Yusril menyampaikan perlu dibedakan apakah fasilitas tersebut merupakan rumah dinas pegawai, tempat asimilasi bagi warga binaan yang akan menjalani masa bebas, atau fasilitas khusus yang diperuntukkan bagi narapidana tertentu.
"Kalau ada, pastikan fasilitas apa itu. Apakah itu rumah pegawai di dalam lapas, tempat asimilasi napi menjelang bebas, atau memang benar itu fasilitas mewah untuk para napi tertentu yang sanggup membayar," katanya.
Yusril menggarisbawahi, jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pejabat atau pegawai pemasyarakatan yang membuat maupun memperjualbelikan fasilitas tersebut, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau pejabat PAS atau pegawai LP Cibinong yang bersalah mengadakan fasilitas tersebut, apalagi mengomersialkannya, jajaran Kementerian Imipas tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi," lanjut Yusril.
Di sisi lain, Yusril juga membuka ruang bagi Ombudsman untuk memberikan klarifikasi apabila temuan yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau terjadi perbedaan persepsi dalam melihat fasilitas di Lapas Cibinong. Ia menilai seluruh pihak perlu berpegang pada fakta hasil pemeriksaan di lapangan.
"Seandainya temuan Ombudsman itu tidak benar, atau mereka salah persepsi, ya kami persilakan mereka melakukan klarifikasi secara terbuka. Jangan ada dusta di antara kita. Tapi jangan pula ada fitnah di antara kita," kata Yusril.
Karena itu, Yusril mempersilakan media melakukan peliputan langsung ke Lapas Cibinong. Ia meminta seluruh fakta mengenai fasilitas yang menjadi sorotan dapat disampaikan secara terbuka kepada publik.
"Sebagai sesama abdi negara, mari kita saling terbuka. Itu sebabnya, silakan media datang ke LP Cibinong dan lihat semua fakta yang ada di sana dan beberkan secara terbuka apa yang ada di sana," tuturnya.