BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Sebanyak 1.279 bidang tanah aset Pemerintah Kota (Pemkot) Metro belum bersertifikat hingga tahun 2025 dengan total luas 1.898.526,93 m2.
Aset tanah tersebut bardasarkan hasil pemeriksaan atas data Kartu Inventaris Barang (KIB), Berita Acara Serah Terima atas aset, hasil cek fisik, dan konfirmasi dengan pejabat terkait, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, yang menunjukkan bahwa terdapat kelemahan dalam pengelolaan dan penatausahaan aset tetap.
Malalui laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Metro Tahun 2025, BPK mengungkapkan terdapat 1.279 bidang tanah yang belum bersertifikat dan lima bidang tanah yang bersertifikat belum atas nama Pemerintah Kota Metro.
“Pemerintah Kota Metro mencatat aset tetap tanah pada KIB A sebanyak 1.934 bidang tanah, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa masih terdapat 1.279 bidang tanah yang belum bersertifikat dengan luas 1.898.526,93 m2 dan senilai Rp536.354.320.086,” ungkap BPK dalam LHP yang dikutip Rabu (30/9/2026).
BPK merincikan 1.279 bidang tanah yang belum bersertifikat tersebut berasal dari delapan organisasi perangkat daerah (OPD), yaitu:
1. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (5 bidang, luas 9.454 m2, senilai Rp880.220.000)
2. Dinas Kesehatan (3 bidang, luas 1.550 m2, senilai Rp263.528.000)
3. Dinas Lingkungan Hidup (17 bidang, luas 92.575 m2, senilai Rp2.291.084.000)
4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (2 bidang, luas 14.560 m2, senilai Rp2.927.037.700)
5. Dinas Perdagangan (1 bidang, luas 650 m2, senilai Rp132.225.100)
6. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (1.234 bidang, luas 1.733.624,55 m2, senilai Rp521.390.503.750)
7. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (16 bidang, luas 44.823,38 m2, senilai Rp8.209.290.336)
8. Sekretariat Daerah (1 bidang, luas 1.290 m2, senilai Rp260.431.200)
“Sementara itu 655 bidang tanah lainnya telah bersertifikat. Namun terdapat lima bidang tanah yang belum bersertifikat atas nama Pemerintah Kota Metro,” tulis BPK.
Menurut BPK, hasil wawancara dengan Plt. Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD menunjukkan bahwa pada tahun 2025 telah mengajukan sebanyak 570 bidang tanah, termasuk bidang tanah di bawah jalan untuk diproses penerbitan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Di mana pada saat turun ke lapangan terdapat kendala-kendala berupa perubahan nama jalan, tanah yang tidak ditemukan, jalan baru yang muncul karena penambahan perumahan warga, dan sebagainya.
“Sehingga bidang tanah yang berhasil selesai diukur bersama dengan pegawai BPN menjadi kurang lebih 294 bidang tanah. Namun, atas bidang tanah yang sudah dilakukan pengukuran bersama tersebut sertifikat tanah belum selesai/diterima oleh Pemerintah Kota Metro,” jelasnya.
Menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan risiko terjadi sengketa dan kehilangan atas 1.279 aset tetap tanah yang belum bersertifikat dan lima aset tetap tanah yang belum bersertifikat atas nama Pemerintah Kota Metro.
Kepala OPD selaku pengguna barang dianggap tidak melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penatausahaan aset tetap yang ada dalam penguasaannya sesuai ketentuan.
Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Metro melalui Kepala OPD terkait mengungkapkan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan.
BPK pun merekomendasikan Wali Kota Metro agar memerintahkan Kepala OPD terkait selaku pengguna barang untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penatausahaan aset tetap yang ada dalam penguasaannya sesuai ketentuan. (*)