BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Mantan Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari dipastikan datang memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung hari ini, Rabu (30/9/2026).
Kedatangannya tersebut bertujuan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga.
Informasi itu dibenarkan oleh Kuasa Hukum Zaiful Bokhari, Sulaiman Suhaimi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. "Dateng bang," singkatnya.
Diketahui penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung akan mendalami keterlibatan Zaiful Bokhari pada kasus dugaan korupsi infrastruktur dan pengembangan Bendungan Marga Tiga tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman menyampaikan, penetapan tersangka Zaiful Bokhari didasari dari kasus sebelumnya.
"Di fakta persidangan dan P-19 dari pihak kejaksaan mengungkapkan yang bersangkutan harus diproses, diperiksa, dan dimintai keterangan terkait ada hal-hal yang mungkin diterima oleh yang bersangkutan atau hal-hal yang terkait tindakan pidana korupsi. Ini sudah kita lakukan proses penyidikan, tinggal dimintai keterangannya," kata Heri, baru-baru ini.
"Yang jelas intinya Polri, khususnya penyidik Polda Lampung, berdasarkan hasil fakta persidangan dan petunjuk dari penuntut Kejaksaan Tinggi Lampung bahwa yang bersangkutan diduga telah menerima yang bukan haknya pada saat proyek di Marga Tiga tersebut sebesar Rp324 juta," jelasnya.
Mantan Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga, Lampung Timur.
Penetapan tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung sekitar sepekan sebelum disampaikan kepada publik.
Zaiful diduga memiliki keterlibatan dalam perkara penitipan tanam tumbuh dan bangunan yang berada di kawasan calon genangan bendungan. (*)