BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(Bapenda) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 19 ribu kendaraan dinas (randis) di wilayah Lampung menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).
Namun, angka tersebut belum sepenuhnya menggambarkan jumlah kendaraan dinas yang masih aktif digunakan. Bapenda Lampung masih melakukan validasi terhadap data kendaraan dinas yang tercatat dalam sistem, termasuk kendaraan yang sudah dilelang, dijual, hilang, maupun tidak lagi beroperasi.
Kepala Bapenda Lampung, Saipul, menjelaskan data kendaraan dinas yang mencapai sekitar 19 ribu unit tersebut merupakan keseluruhan kendaraan yang terdaftar dan keberadaannya tercatat di wilayah Provinsi Lampung.
Saipul menyebutkan, kendaraan tersebut tidak hanya milik Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, tetapi juga mencakup kendaraan dinas milik pemerintah kabupaten/kota serta kendaraan instansi vertikal yang teregistrasi di Lampung.
"Kalau secara keseluruhan itu sekitar 19 ribu kendaraan yang menunggak atau jatuh tempo. Tetapi data itu belum semuanya bisa dipastikan masih aktif, karena ada kendaraan yang sudah tidak terpantau lagi keberadaannya," kata Saipul, Kamis (24/9/2026).
Ia menggarisbawahi, persoalan utama saat ini adalah validitas data aset kendaraan dinas. Sebab, dalam data tersebut masih terdapat kendaraan yang statusnya sudah berubah, seperti telah dilelang, dijual, hilang, atau tidak lagi digunakan.
Kondisi tersebut membuat jumlah kendaraan dinas yang benar-benar masih aktif kemungkinan lebih sedikit dibandingkan angka 19 ribu unit tersebut.
"Yang aktif mungkin tidak sampai 19 ribu. Tetapi kalau secara keseluruhan berdasarkan data yang ada, jumlahnya sekitar 19 ribu," jelas Saipul.
Untuk memastikan data tersebut, lanjut Saipul, Bapenda Lampung telah beberapa kali menyurati pemerintah kabupaten/kota agar segera melakukan validasi terhadap kendaraan dinas yang berada di wilayah masing-masing.
Validasi tersebut diperlukan untuk memastikan status kendaraan, termasuk kendaraan yang masih digunakan dan wajib memenuhi kewajiban pajak maupun kendaraan yang sudah tidak menjadi aset aktif pemerintah.
"Sudah berkali-kali kita bersurat kepada kabupaten/kota agar segera memvalidasi data kendaraan dinasnya. Karena ada yang sudah dilelang, ada yang sudah dijual, ada yang sudah hilang dan sebagainya. Yang seperti itu mestinya sudah dihapus dari data,” ujar Saipul.
Untuk kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, Saipul mengaku Bapenda telah mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak apabila kendaraan tersebut masih aktif digunakan.
Menurut Saipul, langkah tersebut telah diperkuat dengan surat dari Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung dan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung kepada kepala OPD. Surat tersebut berisi pengingat agar masing-masing OPD menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dinas yang masih memiliki tunggakan.
"Untuk OPD Provinsi Lampung sudah ada surat Gubernur, surat Sekda, untuk mengingatkan kepala OPD menyelesaikan masalah tunggakan pajak kendaraan dinas kalau memang kendaraannya masih aktif," katanya.
Saipul menyebutkan, Bapenda Lampung juga menjadikan penyelesaian tunggakan pajak kendaraan dinas sebagai salah satu tolok ukur kinerja masing-masing OPD.
“Artinya, OPD tidak hanya diminta memastikan kendaraan dinas yang masih digunakan membayar pajak tepat waktu, tetapi juga harus memastikan data aset kendaraan yang dimiliki sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Saipul mengakui proses tersebut masih menghadapi persoalan karena validasi data aset kendaraan secara menyeluruh belum selesai dilakukan.
"Data aset ini belum semuanya tervalidasi, mana yang sudah dilelang dan sebagainya. Sehingga mungkin datanya masih banyak," imbuhnya.
Saipul menyebut, Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung telah mengirimkan surat kepada para bupati dan wali kota pada Mei lalu berisi pengingat agar kendaraan dinas di masing-masing daerah segera menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus melakukan validasi terhadap data kendaraan.
Dengan proses validasi tersebut, ia menginginkan data kendaraan dinas di wilayah Lampung kedepan menjadi lebih akurat. Kendaraan yang masih aktif dapat dipastikan memenuhi kewajiban pajaknya, sedangkan kendaraan yang sudah tidak lagi menjadi aset aktif dapat diperbarui statusnya dalam basis data.
"Yang kita minta adalah kalau kendaraan itu masih aktif, kewajiban pajaknya diselesaikan. Kemudian datanya juga harus divalidasi," pungkasnya.
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Jumat, 25 September 2026 dengan judul "19 Ribu Kendaraan Dinas di Lampung Menunggak Pajak"