BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
- Regenerasi birokrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai mendapat wajah baru.
Sebanyak 405 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung diambil sumpah/janji dan dilantik dalam jabatan fungsional maupun pengawas, Kamis, 17 September 2026.
Menariknya, sebagian besar PNS yang diambil sumpah/janji merupakan putra-putri muda Lampung dari Generasi Z.
Mereka kini menjadi bagian dari mesin birokrasi Pemprov Lampung dengan tuntutan membawa cara kerja lebih adaptif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal melalui Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menyampaikan, generasi muda memiliki beragam modal penting untuk mendorong perubahan di tubuh birokrasi.
Modal tersebut mulai dari kemampuan beradaptasi dengan teknologi, cepat belajar, terbuka terhadap perubahan, hingga keberanian menyampaikan gagasan.
Generasi muda juga dinilai memiliki peluang untuk mengembangkan cara kerja baru dalam birokrasi.
“Saudara adalah energi baru birokrasi kita,” ujar Gubernur dalam sambutan tertulis yang disampaikan Marindo saat pelantikan.
“Karena itu, saya ingin Saudara hadir dengan semangat, ide, dan keberanian untuk melakukan perbaikan,” lanjutnya.
Pelantikan tersebut berlangsung di Balai Keratun Lantai 3 Kantor Gubernur.
Menurut Gubernur, energi dan kompetensi generasi muda tersebut harus diarahkan untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
Birokrasi, kata dia, dituntut semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Karena itu, keberadaan ASN muda tidak hanya diharapkan menjadi tambahan personel, tetapi juga membawa pembaruan dalam cara pemerintah bekerja.
“Jalankan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab,” tegasnya.
Gubernur mengingatkan sumpah/janji yang diucapkan ASN bukan sekadar seremoni administratif.
Ikrar tersebut merupakan komitmen moral dan hukum untuk senantiasa setia dan taat kepada Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
ASN juga wajib setia kepada negara dan pemerintah serta menaati seluruh peraturan perundang-undangan.
Karena itu, setiap ASN yang baru menerima amanah diminta menjalankan tugas dengan integritas, kompetensi, dan semangat pengabdian.
Khusus pejabat fungsional, Gubernur meminta profesionalisme dan keahlian teknis terus dikembangkan.
Sementara pejabat pengawas dituntut mampu mengelola dan menggerakkan pelaksanaan agenda pada unit kerja secara efektif dan efisien.
Seluruh ASN juga diminta menjadikan Core Values ASN BerAKHLAK sebagai pedoman dalam bekerja.
Ada empat hal yang ditekankan, yakni menjaga integritas dan netralitas, serta meningkatkan kompetensi dan kemampuan beradaptasi.
ASN juga diminta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memperkuat soliditas dan kolaborasi antarperangkat daerah.
“Pada akhirnya, kehadiran kita sebagai aparatur adalah untuk melayani masyarakat demi Lampung yang lebih maju,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Rendi Reswandi menyampaikan total terdapat 405 peserta dalam agenda tersebut.
Rinciannya, sebanyak 227 PNS diambil sumpah/janji PNS.
Kemudian, 176 orang dilantik dalam jabatan fungsional, terdiri dari 131 orang pengangkatan pertama dan 45 orang perpindahan jabatan.
Sementara dua orang lainnya dilantik dalam jabatan pengawas.
Dengan demikian, total 405 ASN tersebut berasal dari 46 perangkat daerah di lingkungan Pemprov Lampung.
Mereka tersebar pada dinas, badan, biro, rumah sakit umum daerah, inspektorat, satuan polisi pamong praja, hingga DPRD Provinsi Lampung.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji tersebut diselenggarakan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 800.1.3.3/302/VI.04/2026.
Kemudian, Keputusan Gubernur Nomor 800.1.3.3/303/VI.04/2026 dan Nomor 800.1.3.3/304/VI.04/2026.
Rendi menyebut pelaksanaan agenda mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Peraturan tersebut telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Di sisi lain, Pemprov Lampung memastikan penataan manajemen ASN ke depan akan terus diarahkan berbasis sistem merit.
Penataan tersebut juga dilakukan melalui penguatan manajemen talenta.
Kompetensi dan kinerja akan menjadi dasar dalam pengembangan karier maupun peningkatan kompetensi pegawai.
“Siapa pun yang menunjukkan kinerja terbaik dan terus mengembangkan kompetensinya akan mendapatkan kesempatan yang adil untuk bertumbuh,” ujar Gubernur.
“Mereka juga dipercaya menempati posisi strategis di masa depan,” lanjutnya. (*)