BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai menyiapkan langkah konkret untuk mengurai konflik agraria yang terjadi di beragam wilayah.
Penyelesaian tidak akan dilakukan dengan pendekatan seragam, melainkan melalui pemetaan, identifikasi, serta penanganan sesuai karakteristik masing-masing daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menuturkan, upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemprov bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Komitmen tersebut khususnya melibatkan Polda Lampung, pemerintah kabupaten/kota, dan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung.
Menurutnya, pemerintah ingin memastikan kehadiran negara dalam penyelesaian persoalan pertanahan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.
"Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat untuk menyelesaikan konflik-konflik pertanahan yang ada," kata Marindo.
Dia menjelaskan, Lampung memiliki karakteristik tersendiri dalam persoalan agraria, terutama yang berkaitan dengan masyarakat adat dan tanah adat.
Karena itu, langkah awal yang dinilai penting adalah memastikan pemetaan dan identifikasi masyarakat hukum adat dilakukan sesuai ketentuan.
Salah satu regulasi yang menjadi rujukan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014.
Regulasi tersebut mengatur tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Dalam skema tersebut, pemerintah kabupaten/kota memiliki posisi penting karena berada di garda terdepan.
Perannya yakni melakukan identifikasi dan inventarisasi masyarakat hukum adat di wilayah masing-masing.
Sementara itu, Pemprov Lampung akan menjalankan fungsi pembinaan dan supervisi.
"Setelah dipetakan, Pemprov Lampung menindaklanjutinya dengan mengirimkan surat kepada Bupati dan Wali Kota," jelasnya.
Selain Permendagri 52/2014, pembahasan lintas sektor juga mengacu pada regulasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional .
Regulasi tersebut berkaitan dengan tata cara pendaftaran dan pengakuan tanah ulayat.
Selain itu, regulasi terkait pemanfaatan lahan untuk perkebunan juga menjadi bagian pembahasan, termasuk persoalan lahan yang berkaitan dengan perizinan perkebunan.
Marindo memastikan, persoalan agraria tidak hanya menyangkut tanah adat.
Salah satu persoalan lain yang perlu diurai adalah lahan perkebunan yang masa berlaku izinnya, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), telah berakhir.
"Ini bukan hanya terkait lahan adat, tetapi juga berkaitan dengan lahan-lahan yang masa berlaku izinnya, seperti HGU, sudah habis," ujarnya.
Pemprov Lampung menyadari penyelesaian konflik agraria tidak bisa menggunakan satu pola untuk seluruh daerah.
Marindo menyebut konflik pertanahan telah tercatat terjadi di beragam kabupaten.
Namun, masing-masing daerah memiliki karakteristik dan persoalan berbeda karena latar belakang adat serta sejarah penguasaan lahannya tidak sama.
Karena itu, pemerintah akan menerapkan penanganan lebih spesifik dengan melibatkan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan langsung terhadap wilayah tersebut.
"Setiap adat memiliki karakter yang berbeda. Sehingga, dibutuhkan penanganan khusus yang tepat, bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota yang membawahi langsung wilayah-wilayah tersebut," katanya.
Langkah tersebut akan diperkuat melalui koordinasi antara Pemprov, Polda, Kanwil BPN, serta seluruh pemerintah kabupaten/kota.
Marindo memastikan pembahasan konflik agraria tidak berhenti pada rapat koordinasi yang telah dilakukan.
Pemprov akan kembali melibatkan kepala daerah dari 15 kabupaten/kota untuk membahas persoalan pertanahan secara lebih menyeluruh.
Menurutnya, koordinasi tersebut diperlukan agar setiap konflik dapat dipetakan berdasarkan persoalan, status lahan, pihak yang terlibat, hingga regulasi penyelesaiannya.
"Ke depannya kami di tingkat Provinsi akan terus bekerja sama dengan mereka untuk menyelesaikan masalah ini," tegasnya.
Dengan pola tersebut, Pemprov Lampung menargetkan persoalan agraria dapat diurai secara bertahap, satu per satu.
Penanganan tetap mengedepankan regulasi dan koordinasi lintas instansi.
"Intinya, Pemprov Lampung bersama Polda dan Forkopimda hadir di tengah masyarakat untuk menyelesaikan dan mengurai konflik ini satu per satu sesuai dengan regulasi yang ada," pungkas Marindo.(*)