BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
— Polisi memeriksa seorang anggota DPRD Lampung Timur berinisial SS terkait kasus penemuan bayi perempuan yang diduga sengaja dibuang di Desa Terbanggi Marga, Kecamatan Sukadana.
SS dimintai keterangan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Timur pada Selasa (15/9/2026).
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Muhammad Iksir membenarkan pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi Rabu (16/9/2026).
“Iya benar, dimintai keterangan terkait penemuan bayi di Sukadana,” ujar Iksir.
Namun, Iksir belum mengungkapkan materi pemeriksaan maupun alasan SS dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
Menurutnya, kasus penemuan bayi tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi telah meminta keterangan dari lebih dari 10 orang saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta mencari petunjuk terkait pihak yang diduga membuang bayi tersebut.
“Masih penyelidikan, saksi yang telah diambil keterangan lebih dari 10 orang,” kata Iksir.
Ketika ditanya apakah penyidik telah memperoleh petunjuk yang mengarah kepada pelaku, Iksir menuturkan hingga kini belum ada.
“Belum,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota DPRD Lampung Timur berinisial SS belum memberikan keterangan terkait pemeriksaan tersebut. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp pada Rabu (16/9/2026) belum mendapat respons.
Sebelumnya, warga Dusun Peluasan, Desa Terbanggi Marga, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, digegerkan dengan penemuan bayi perempuan pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Bayi yang diperkirakan baru dilahirkan itu ditemukan di belakang usaha salon milik Wulan. Saat ditemukan, kondisi tali pusar bayi tersebut masih menempel.
Penemuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Hingga kini, penyidik masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa beragam saksi untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas penemuan bayi tersebut.