Thursday, 22 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Apa Kabar Sisa DBH untuk Pemprov Lampung? Dokumen Kemenkeu Jadi Kunci Penetapan Nominal

22 October 2026 17:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 5 kali
Bagikan:
Apa Kabar Sisa DBH untuk Pemprov Lampung? Dokumen Kemenkeu Jadi Kunci Penetapan Nominal
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

- Tambahan transfer pemerintah pusat berupa pembayaran sisa Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung belum memiliki kepastian nominal.

Hingga kini, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung masih menunggu lampiran resmi Surat Keputusan (SK) Kementerian Keuangan sebagai dasar penetapan alokasi dana tersebut.

Padahal, dana yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah itu berpotensi menambah ruang fiskal Pemprov Lampung pada tahun anggaran 2026.

Kepala BPKAD Lampung Mirza Irawan Dwi Atmaja menyebutkan, pihaknya baru menerima bagian utama SK Kementerian Keuangan, sedangkan lampiran yang memuat rincian nominal untuk setiap daerah belum diterima.

“Dokumen SK tersebut sepertinya terpotong. Kami hanya menerima bagian depannya atau batang tubuh aturan saja, sedangkan lampiran detail angkanya belum kami terima sampai sekarang,” kata Mirza.

Dia memastikan tambahan transfer yang akan diterima Pemprov Lampung merupakan pembayaran kurang salur DBH tahun anggaran 2024.

Sementara itu, Pemprov Lampung tidak memperoleh tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk kebutuhan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena anggarannya dinilai telah mencukupi.

Terkait besaran dana, Mirza memperkirakan nilainya berada di kisaran puluhan miliar rupiah.

Untuk memastikan nominal tersebut, BPKAD Lampung telah meminta bidang terkait segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna memperoleh lampiran resmi SK Kementerian Keuangan.

Menurut Mirza, dokumen tersebut menjadi dasar hukum untuk menetapkan jumlah DBH yang dialokasikan kepada Pemprov Lampung.

Karena itu, pihaknya tidak ingin hanya mengandalkan informasi dalam nota dinas yang disebut telah tersedia.

“Kami tidak mau jika hanya bersandar pada nota dinas. Harus ada dokumen lampiran resminya,” tegasnya.

Mirza menyebut, apabila dana tersebut disalurkan, anggarannya akan dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026.

“Seharusnya begitu. Masuk di APBD Perubahan,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat menetapkan tambahan dukungan fiskal sebesar Rp18,9 triliun bagi 546 pemerintah daerah melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 tertanggal 5 Agustus 2026.

Dari total tersebut, sekitar Rp10,08 triliun dialokasikan untuk pembayaran kurang salur DBH, sedangkan Rp8,859 triliun berupa tambahan DAU.

Kebijakan ini ditujukan untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai serta mendukung kebutuhan fiskal daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan sebelumnya mengemukakan, Pemprov Lampung termasuk daerah yang memperoleh alokasi DBH, tetapi tidak mendapatkan tambahan DAU.

Marindo menyebutkan, dana DBH yang diterima akan diprioritaskan untuk memenuhi kewajiban Pemprov Lampung, termasuk pembayaran kepada BPJS dan penyaluran DBH kepada pemerintah kabupaten/kota.

Pemprov Lampung juga berencana mencicil kewajiban DBH kepada kabupaten/kota yang selama ini belum terselesaikan. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari