Tuesday, 15 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Dua Pelaku Pembunuhan di Lampung Timur Diringkus Polisi, Satu Ditembak Karena Melawan

15 September 2026 15:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Dua Pelaku Pembunuhan di Lampung Timur Diringkus Polisi, Satu Ditembak Karena Melawan
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Dua pelaku pembunuhan dan pencurian terhadap Isnandar Ahmad (45), warga Dusun V, Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, diringkus oleh Team Gabungan Resmob Tekab 308 Polda Lampung dan Polres Lampung Timur, pada Selasa (15/9/2026) sekira pukul 04.30 WIB.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto menyampaikan, kedua pelaku yaitu Riki Perlian (26) warga Dusun Belimbing, Desa Sukadana Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, berstatus sebagai mahasiswa, Nur Hidayat (39) warga Dusun Srikaya, Desa Sukadana Tengah, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

Pelaku Riki Perlian ditangkap  di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan. "Pada saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan aktif sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku atas nama Riki Perlian," jelas AKBP Ujang.

Kemudian, lanjut AKBP Ujang, dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya atas nama Nur Hidayat di Dusun Srikaya, Desa Sukadana Tengah, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, dan selanjutnya kedua Pelaku dibawa ke Mako Polres Lampung Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dikenakan Pasal 458 dan/atau pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun hingga seumur hidup.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tanpa nopol yang di duga milik pelaku, pakain korban, 1 unit mobil merk Xpander warna Hitam Metalik, 1 bilah pisau jenis garpu bergagang kayu warna coklat dengan sarung kulit warna coklat, 1 lembar STNK Mobil XPANDER milik korban, 1 lembar STNK Motor Vario milik korban, 1 buah kunci motor vario milik korban, dan 1 buah tas slempang warna hitam milik korban.

Ujang menjelaskan, terjadi tindak pidana pembunuhan yang bertempat di Dusun V Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Kejadian tersebut menimpa korban atas nama Isnandar Ahmad.

Kejadian bermula pada Sabtu (12/9/2026) korban berpamitan kepada ayahnya untuk menonton lomba layangan di desa Giriklipomulyo mengendarai 1 unit R4 Expander warna hitam.

Kemudian pada Minggu (13/92026) sekira pukul 04.30 WIB ayah korban melihat mobil korban keluar dari parkiran rumah korban dan pada saat itu ayah korban mengira korban mengantarkan kawannya karena ayah korban melihat ada sepeda motor yang terparkir di halaman rumah korban.

"Lalu ayah korban berusaha menghubungi korban akan tetapi tidak bisa dan pada hari Senin tanggal 14 September 2026 sekira jam 13.30 WIB ayah korban membuka rumah korban dan mendapati korban dalam keadaan tidak bernyawa dan terdapat enam luka tusuk di perut korban, luka tusuk pada kelingking tangan sebelah kanan, luka tusuk pada lengan kanan korban, luka robekan pada bagian mulut korban, dua luka tusukan pada bagian dagu korban dan banyak darah di lantai ruang tengah rumah korban," bebernya.

sebagian barang korban yang dibawa kabur pelaku antara lain 1 unit mobil Merk Mitsubishi Expender warna Hitam No Pol : BE 1045 NH, perhiasan emas, 1 unit handphone Merek Iphone type 17 pro max, dan 1 unit HP merk OPPO. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari