BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
pengeroyokan seorang pak ogah atau jasa membantu kendaraan berputar, menyerahkan diri kepada polisi lantaran takut ditembak di tempat.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu (12/9/2026) pukul 16.00 WIB di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto menyampaikan, saat itu korban Mera Aprijal (39) sedang bekerja sebagai Pak Ogah membantu kendaraan berputar arah, kemudian tersangka menghampiri korban dengan tujuan meminta atau mengutip uang setoran per hari Rp5.000 sampai Rp10.000.
"Karena uang setoran tersebut telah diserahkan oleh korban kepada saudara Hamran alias Rembo, sehingga korban menolak untuk menyerahkan uang setoran tersebut. Dan selanjutnya tersangka Heriyadi memukul korban," jelas Gigih, saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (21/9/2026).
Gigih melanjutkan, dari kejdian itu korban pun pulang ke rumahnya. Setengah jam kemudian, korban kembali bekerja sebagai Pak Ogah di lokasi semula.
"Tak lama, pelaku Heriyadi menghampiri korban dan saat itu tersangka Heriyadi dan tersangka R memukul korban. Pelaku lainnya juga memukul kepala korban menggunakan satu buah bongkah batu dan terdapat pelaku lainnya melukai korban berulang kali menggunakan satu pedang," jelasnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka berat pada kepala dan punggung, jari kelingking tangan kiri putus, serta patah kaki kiri. Korban sempat menjalani perawatan di RS Imanuel Bandar Lampung.
Tersangka R diamankan di kediamannya pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Tersangka mengakui bahwa telah melakukan perbuatan pengeroyokan terhadap korban dengan cara memukul atau meninju korban menggunakan tangan mengepal sebanyak empat kali.
"Kemudian pada Kamisnya, tanggal 17 September 2026 pukul 14.00 WIB, tersangka Heriyadi bin Sudirman telah menyerahkan diri ke Polresta Bandar Lampung. Dan selanjutnya tersangka H dibawa ke Polsek Labuhan Ratu. Tersangka mengakui bahwa telah melakukan pemukulan," imbuhnya.
Gigih mengaku pelaku pengeroyokan menyerahkan diri karena takut diberi tindakan tegas terukur berupa tembak di tempat oleh polisi.
"Ya, karena takut kita lakukan tindakan tegas, sehingga pelaku menyerahkan diri ke Polresta Bandar Lampung," katanya.
Pihaknya pun mengultimatum empat pelaku lainnya yang kini masih dalam proses pengejaran agar segera menyerahkan diri.
"Pelaku itu berjumlah 6 orang. Jadi 2 sudah kita amankan, 4-nya DPO termasuk pelaku utamanya. Kami dari Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama Polsek jajaran, ada satu perintah dari pimpinan, tidak ada premanisme di Kota Bandar Lampung. Tawuran dan juga street crime, kita akan tindak tegas kepada pelaku-pelaku tersebut," tegasnya.
Pasal yang dipersangkakan pada pelaku adalah Pasal 170 KUHP mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.