Wednesday, 09 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Dua Petani di Lampung Tengah Dikeroyok Usai Tangkap Terduga Pencuri Sawit

09 September 2026 11:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Dua Petani di Lampung Tengah Dikeroyok Usai Tangkap Terduga Pencuri Sawit
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, mengalami penganiayaan oleh beragam orang yang diduga keluarga dan kerabat pelaku pencurian buah sawit.

Persoalan dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan itu resmi dilaporkan ke Polda Lampung. Korban AF dan SR didampingi tim kuasa hukum dari Bill Law Firm and Partners, mendatangi SPKT Polda Lampung pada Senin (7/9/2026) malam.

Laporan teregistrasi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/687/IX/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 8 September 2026. Peristiwa tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kuasa hukum pelapor, Billi Firmansyah mengungkap rangkaian persoalan yang disebut telah terjadi sejak 2025. Salah satunya berkaitan dengan dugaan maraknya pencurian kelapa sawit di wilayah tersebut.

Menurut Billi, kondisi itu kemudian mendorong masyarakat setempat membentuk sebuah perkumpulan atau komunitas masyarakat petani sawit.

“Perkumpulan tersebut disebut dibentuk karena masyarakat merasa resah dengan dugaan pencurian hasil perkebunan yang terjadi berulang kali,” ujar Billi, Rabu (9/9/2026).

Namun, lanjut Billi, persoalan kemudian berkembang pada Minggu malam, 6 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, pelapor bersama komunitas petani sawit mengamankan seseorang yang diduga melakukan pencurian di perkebunan sawit milik Julianus, untuk kemudian dibawa ke Polsek Seputih Surabaya.

Setelahnya, pelapor bersama rekan-rekan komunitas kembali melakukan penyisiran di area perkebunan sawit untuk mencari barang bukti lain. Di lokasi tersebut, pelapor dan rekan-rekannya dihadang oleh sekelompok orang berjumlah sekitar 30 orang yang diduga merupakan keluarga dan kerabat dari pelaku pencurian.

"Kelompok tersebut menanyakan keberadaan Indra (terduga pelaku pencurian). Saat itu kondisi semakin memanas dan diduga terjadi tindakan pengeroyokan kepada korban AF dan SR," ungkap Billi.

Akibat kejadian itu, ia menyebut pelapor mengalami luka robek di bagian punggung kaki sebelah kanan, luka memar di belakang telinga sebelah kiri, luka memar di tangan sebelah kanan, serta luka memar di kaki sebelah kiri.

"Keesokan harinya pada Senin, 7 September 2026, rekan-rekan korban mendapati dua unit sepeda motor yang tertinggal di lokasi kejadian sudah dalam kondisi hangus terbakar," katanya.

Pihaknya memiliki harapan laporan yang disampaikan bisa segera diselidiki dan diproses secara hukum oleh Polda Lampung.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari