Wednesday, 07 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Emak-emak Curi Rp22,7 Juta Usai Korban Keluar Bank di Lampung Utara

07 October 2026 11:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Emak-emak Curi Rp22,7 Juta Usai Korban Keluar Bank di Lampung Utara
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

uang tunai Rp22,7 juta setelah korban keluar dari bank di kawasan Pasar Bukit Kemuning, Lampung Utara, akhirnya terungkap.

Terduga pelaku berinisial UM (47), warga Pasar Banjit, Kabupaten Way Kanan, ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Polsek Bukit Kemuning di sebuah rumah kos di Jalan Untung Suropati, Bandar Lampung.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menelusuri laporan korban dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku.

Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati menuturkan, petugas langsung bergerak setelah mendapatkan informasi lokasi UM.

“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di sebuah rumah kos di wilayah Bandar Lampung,” kata Herawati, dilansir Tribata, Rabu (6/10/2026).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (14/9/2026). Saat itu, korban baru saja mengambil uang tunai Rp22,7 juta dari Bank BRI Bukit Kemuning dan menyimpannya di dalam tas selempang hitam.

Setelah keluar dari bank, korban kemudian berjalan menuju toko buah yang berada di sekitar lokasi untuk membeli jeruk sebelum berbincang dengan suaminya.

Sekitar 10 menit kemudian, korban mengecek kembali tas yang dibawanya. Betapa terkejutnya korban ketika mengetahui uang Rp22,7 juta yang sebelumnya tersimpan di dalam tas telah hilang.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Kemuning. Polisi pun melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan UM dan menangkapnya di Bandar Lampung.

Dari pemeriksaan awal, UM disebut mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut. Polisi juga mendapatkan keterangan bahwa aksi itu diduga dilakukan bersama adik iparnya berinisial NN.

Dalam perkara ini, petugas mengamankan satu tas berwarna hitam dan rekaman kamera CCTV sebagai barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui bahwa dirinya terlibat dalam pencurian tersebut. Yang bersangkutan juga mengaku melakukan aksi bersama adik iparnya yang berinisial NN,” ujar Herawati.

Saat ini UM telah dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu NN yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.

UM diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada ketika membawa uang tunai dalam jumlah besar, terutama di lokasi ramai seperti pasar dan pusat perbelanjaan.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari