Wednesday, 07 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Jalani Sidang Pembuktian Jaksa Perkara Dugaan Korupsi Dana PI

07 October 2026 11:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Jalani Sidang Pembuktian Jaksa Perkara Dugaan Korupsi Dana PI
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES), atas terdakwa mantan Orang nomor satu di Lampung Arinal Djunaidi, memasuki babak baru yakni pembuktian jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (7/10/2026).

Tiba di kantor Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang pukul 10.13 WIB, Arinal yang mengenakan baju batik coklat dengan rompi tahanan merah muda dan tangan diborgol, turun dari mobil tahanan pengadilan jenis barracuda berwarna hijau dan berjalan menuju ruang transit tahanan sambil dikawal sebagian petugas pengamanan.

Namun Arinal enggan diwawancarai awak media yang tengah meliput kedatangannya.

"Ya lihat aja lah, gak usah nanya-nanya saya," katanya.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam upaya pembuktian perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT LEB, akan mengajukan sebagian alat bukti seperti menghadirkan sebanyak 74 orang saksi untuk menyampaikan keterangan.

Hal itu disampaikan JPU Agustin Aurelia Berlianti Isrin saat menyampaikan opening statement atas perkara dengan terdakwa mantan Orang nomor satu di Lampung Arinal Djunaidi tersebut, saat sidang putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Ngeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (30/9/2026).

JPU Aurelia menuturkan lebih lanjut, jaksa juga akan mengajukan ahli sebanyak 6 orang yang terdiri atas Ahli Hukum Administrasi Negara, Ahli Hukum Perseroan, Ahli Hukum Pertambangan, Ahli Hukum Pidana, Ahli Keuangan Negara, dan Ahli Penghitungan Kerugian Negara.

"Kemudian alat bukti surat di antaranya laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dana PI 10 persen dan penyertaan modal pada PT LEB periode 2018 sampai 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan daerah (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung," jelas dia.

Kemudian, lanjut Aurelia, alat bukti yang disiapkan juga adalah keterangan terdakwa, barang bukti dokumen terkait penunjukan PT LJU sebagai penerima penawaran PI 10 persen di WK OSES, penunjukan PT LEB sebagai pengelola PI 10 persen di WK OSES, dokumen pengelolaan dana PI 10 persen, dan barang bukti lainnya yang relevan.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari