Wednesday, 30 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

JPU Siapkan 74 Saksi Buktikan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Bersalah

30 September 2026 19:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
JPU Siapkan 74 Saksi Buktikan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Bersalah
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

‎Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam upaya pembuktian perkara dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB), akan mengajukan beragam alat bukti seperti menghadirkan sebanyak 74 orang saksi untuk menyampaikan keterangan.
‎
‎Hal itu disampaikan JPU Agustin Aurelia Berlianti Isrin saat menyampaikan opening statement atas perkara dengan terdakwa mantan Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung Arinal Djunaidi tersebut, saat sidang putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Ngeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (30/9/2026).
‎
‎JPU Aurelia menambahkan keterangan, jaksa juga akan mengajukan ahli sebanyak 6 orang yang terdiri atas Ahli Hukum Administrasi Negara, Ahli Hukum Perseroan, Ahli Hukum Pertambangan, Ahli Hukum Pidana, Ahli Keuangan Negara, dan Ahli Penghitungan Kerugian Negara. 
‎
‎"Kemudian alat bukti surat di antaranya laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dana PI 10 persen dan penyertaan modal pada PT LEB periode 2018 sampai 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan daerah (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung," jelas dia.
‎
‎Kemudian, lanjut Aurelia, alat bukti yang disiapkan juga adalah keterangan terdakwa, barang bukti dokumen terkait penunjukan PT LJU sebagai penerima penawaran PI 10 persen di WK OSES, penunjukan PT LEB sebagai pengelola PI 10 persen di WK OSES, dokumen pengelolaan dana PI 10 persen, dan barang bukti lainnya yang relevan.
‎
‎"Jaksa penuntut umum memohon kepada majelis hakim untuk memeriksa dan menilai seluruh alat bukti yang akan kami ajukan secara saksama, adil, dan objektif sesuai prinsip persidangan yang jujur dan berimbang," katanya.
‎
‎Menurutnya, penuntutan ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah menurut Pasal 235 ayat (1) KUHAP yang dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum.
‎
‎"Untuk itu, kami Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Ketua Majelis Hakim agar memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaan sesuai hukum acara pidana yang berlaku," ucapnya.
‎
‎Persidangan berikutnya akan dijadwalkan pada 7 Oktober 2026 dengan agenda pembuktian saksi jaksa penuntut umum.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari