BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Tanggamus melantik Penjabat (Pj) Kepala Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Jumat (25/9/2026), menuai polemik. Di tengah agenda pergantian pejabat yang telah dijadwalkan, status kepala pekon definitif M. Hijrah Syah Putra justru masih dipersoalkan.
Pemerintah Kabupaten Tanggamus menjadwalkan pelantikan Pj Kepala Pekon Gunung Tiga pada pukul 13.30 WIB. Agenda tersebut tercantum dalam undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 400.10.2.2/4438/35/2026.
Namun, Hijrah mengaku telah mencabut surat pengunduran dirinya dan hingga Kamis (24/9/2026) malam belum menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Bupati Tanggamus.
"Saya sudah cabut surat pengunduran diri. Sampai hari ini saya belum pernah menerima SK pemberhentian dari Bupati. Tiba-tiba ada undangan pelantikan Pj, padahal nama saya tidak ada di daftar undangan. Ini ada apa?” ujar Hijrah saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026) malam.
Hijrah menilai rencana pelantikan tersebut perlu ditinjau kembali karena berkaitan dengan status jabatannya yang menurut pengakuannya belum memiliki kejelasan administratif.
Ia mengaku telah menyiapkan surat keberatan yang ditujukan kepada Bupati Tanggamus, Sekretariat Daerah, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMD). Surat tersebut rencananya disampaikan untuk meminta penundaan pelantikan.
"Tidak hanya mengajukan keberatan secara administratif, saya juga mengemukakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila pelantikan tetap diselenggarakan," lanjutnya.
Ia mengaku siap membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung untuk mempersoalkan proses dan keputusan yang berkaitan dengan jabatannya.
Polemik tersebut turut mendapat sorotan dari Badan Hippun Pemekonan (BHP) Gunung Tiga. Lembaga tersebut mengemukakan menolak pengunduran diri Hijrah dan membantah pernah mengusulkan pemberhentian kepala pekon definitif kepada Bupati Tanggamus melalui Camat Pugung.
BHP bahkan mengemukakan tidak akan menghadiri pelantikan Pj apabila agenda tersebut tetap diselenggarakan.
Di sisi lain, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian kepala pekon di Tanggamus diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 4 Tahun 2022.
Aturan tersebut mengatur berbagai kondisi yang dapat menyebabkan kekosongan jabatan kepala pekon, termasuk pengunduran diri dan pemberhentian.
Dalam mekanisme tertentu, pemberhentian ditetapkan melalui keputusan Bupati setelah melalui tahapan administrasi yang berlaku.
Karena itu, persoalan utama dalam rencana pelantikan Pj Kepala Pekon Gunung Tiga bukan hanya menyangkut pergantian pejabat, tetapi juga dasar administrasi yang melandasinya.
Pemerintah daerah perlu menjelaskan status surat pengunduran diri Hijrah setelah dicabut, keberadaan SK pemberhentian, serta dokumen yang menjadi dasar penetapan kekosongan jabatan.
Hingga berita ini diterbitkan, DPMD Tanggamus dan Camat Pugung belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar serta tahapan administrasi rencana pelantikan tersebut.