Friday, 09 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kemenkeu Pangkas Perjalanan Dinas Kementerian dan Lembaga 30 Persen

09 October 2026 15:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 5 kali
Bagikan:
Kemenkeu Pangkas Perjalanan Dinas Kementerian dan Lembaga 30 Persen
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta seluruh kementerian dan lembaga memperketat pengeluaran anggaran menjelang akhir 2026. Salah satu langkah yang ditetapkan adalah menghemat anggaran perjalanan dinas sebesar 30 persen pada kuartal IV atau periode Oktober hingga Desember 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 tertanggal 8 Oktober 2026. Selain membatasi perjalanan dinas, pemerintah juga meminta kementerian dan lembaga menunda realisasi belanja pendukung aparatur yang belum diselenggarakan.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Sudarto, menyebutkan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya mempertajam pengelolaan belanja negara agar lebih berorientasi pada pencapaian target pembangunan daerah. Pemerintah ingin memastikan anggaran yang tersedia digunakan secara efektif dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian.

“Prinsipnya bahwa kebijakan tersebut adalah merupakan penguatan atas arah kebijakan yang telah dijalankan sepanjang 2026, terutama melalui dikeluarkannya surat S-98 Februari 2026 ini. Jadi kebijakan ini bertujuan untuk mempertajam pengelolaan belanja agar semakin fokus pada pencapaian keluaran dan hasil yang direncanakan,” ujar Sudarto dalam acara APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10/2026) dikutip dari Detik.com.

Ia memastikan, penghematan tersebut bukan kebijakan yang sepenuhnya baru. Pemerintah telah mendorong efisiensi belanja sepanjang 2026 dan kini memperkuat langkah tersebut untuk menjaga kualitas pengeluaran negara pada triwulan terakhir tahun ini.

“Jadi bukan sesuatu yang baru, serta memastikan bahwa setiap rupiah belanja negara memberikan manfaat yang optimal terlebih ketika kita memasuki triwulan IV,” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, penghematan perjalanan dinas dilakukan dengan mengoptimalkan pertemuan secara daring, membatasi perjalanan yang tidak menjadi prioritas, serta mengurangi jumlah dan frekuensi perjalanan. Meski demikian, kementerian dan lembaga tetap diminta menjaga kelancaran pelaksanaan tugas, program prioritas, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain perjalanan dinas, Kemenkeu mengarahkan penundaan belanja pendukung aparatur yang belum direalisasikan. Langkah tersebut diharapkan membantu meningkatkan disiplin anggaran tanpa mengganggu pencapaian sasaran pembangunan daerah yang telah ditetapkan pemerintah.

Sudarto menekankan, seluruh kementerian dan lembaga harus tetap berfokus pada target prioritas pembangunan daerah. Penajaman belanja, menurutnya, bukan sekadar mengurangi pengeluaran, melainkan memastikan anggaran negara digunakan sesuai kebutuhan dan menghasilkan keluaran yang telah direncanakan.

“Fokusnya adalah kita mengajak seluruh kementerian/lembaga untuk semakin fokus untuk mencapai target-target yang sudah direncanakan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari