Friday, 02 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Ketua KY Dorong Penguatan Kewenangan, Putusan Sanksi Ringan dan Sedang Harus Final dan Mengikat

02 October 2026 10:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Ketua KY Dorong Penguatan Kewenangan, Putusan Sanksi Ringan dan Sedang Harus Final dan Mengikat
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Makassar – Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan mendorong penguatan kewenangan dan kelembagaan Komisi Yudisial melalui revisi Undang-Undang Komisi Yudisial. Penguatan tersebut dinilai diperlukan agar pengawasan terhadap hakim dapat berjalan lebih efektif sekaligus memperkuat independensi kekuasaan kehakiman.

Hal itu disampaikan Abdul Chair dalam Diskusi Publik Zona II Komisi Yudisial bertema “Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial Sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka dan Berintegritas” di Makassar, Kamis (1/10/2026).

Menurut Abdul Chair, keberadaan KY merupakan bagian penting dalam menjaga kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Kemerdekaan peradilan tidak hanya menyangkut kelembagaan atau institutional independence, tetapi juga kemerdekaan individu hakim atau personal independence.

Ia menekankan, pengawasan terhadap hakim tidak semestinya dipandang sebagai ancaman terhadap independensi peradilan. Sebaliknya, pengawasan diperlukan untuk memastikan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tetap berjalan dalam koridor integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.

“Pengawasan oleh KY merupakan ‘penyempurna’ bagi kemerdekaan kekuasaan kehakiman,” demikian salah satu pokok pandangan yang disampaikan dalam forum tersebut.

Abdul Chair menjelaskan, pengawasan KY diarahkan pada terwujudnya peradilan yang mandiri dan imparsial, khususnya berkaitan dengan perilaku hakim.

Dalam forum tersebut mengemuka sedikitnya tujuh gagasan penguatan kewenangan dan kelembagaan KY yang dinilai perlu diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Komisi Yudisial.

Pertama, KY didorong dapat melakukan pemantauan secara aktif terhadap pengadilan tingkat pertama tanpa harus menunggu permohonan dari pelapor dan tanpa harus didahului pemberitahuan kepada pengadilan terkait.

Kedua, pemeriksaan terhadap putusan pengadilan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran prinsip disiplin tinggi dan/atau profesionalisme, termasuk pelanggaran dalam penerapan hukum acara, diusulkan menjadi domain Komisi Yudisial.

Ketiga, putusan KY terhadap pelanggaran yang berujung pada sanksi ringan dan sedang diusulkan tidak lagi sekadar bersifat rekomendasi atau usulan, tetapi final dan mengikat (final and binding).

Keempat, sidang pleno KY diusulkan terbuka untuk umum. Sementara untuk perkara yang berpotensi berujung sanksi berat, pemeriksaan dilakukan secara bersama melalui mekanisme pengawasan terpadu.

Untuk itu, muncul gagasan pembentukan Badan Pengawasan Hakim Terpadu (BPHT) yang menghubungkan Biro Pengawasan Hakim KY dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Forum ini diharapkan dapat mengakhiri dualisme pemeriksaan antara pengawasan internal Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Kelima, apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana, perkara tersebut diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.

Keenam, struktur kelembagaan KY dinilai perlu diperbesar melalui pembentukan deputi dan direktorat. Keberadaan Kantor Penghubung KY di daerah juga dinilai perlu mendapatkan penyesuaian dan penguatan.

Ketujuh, KY didorong memiliki kewenangan mengawasi hakim konstitusi. Dalam praktiknya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diusulkan memiliki komposisi keanggotaan yang melibatkan unsur Komisi Yudisial, hakim konstitusi, dan akademisi hukum.

Abdul Chair juga menyoroti posisi KY yang selama ini kerap ditempatkan sebagai auxiliary organ atau lembaga pendukung dalam relasinya dengan Mahkamah Agung.

Menurut pandangan yang berkembang dalam diskusi, pengawasan internal oleh Mahkamah Agung tidak seharusnya dimaknai sebagai pengawasan etik yang kemudian mempersempit ruang kewenangan Komisi Yudisial.

Dihadiri Gubernur Sulsel dan Akademisi

Diskusi publik Zona II tersebut turut dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. Hj. Nirwana, unsur kejaksaan, kepolisian, Forkopimda, serta para dekan Fakultas Hukum dari berbagai perguruan tinggi di Kalimantan, Sulawesi dan Maluku.

Hadir pula keluarga Ibu Ratu Hj. Andi Bau Dala Uleng Bau Massepe, keturunan Kerajaan Bone dan Kerajaan Suppa.

beragam akademisi dan praktisi hukum tampil sebagai narasumber, antara lain Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun; Ketua Badan Legislasi DPD RI Bob Hasan; Sekretaris Jenderal DPP MUI Buya Dr. Amirsyah Tambunan; mantan Komisioner KY sekaligus Guru Besar UPN Veteran Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri; serta Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Dr. Suparji Ahmad.

Diskusi ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pendapat dan Sikap Akademik tentang Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman.

Forum tersebut menjadi bagian dari rangkaian diskusi publik KY. Sebelumnya, acara serupa diadakan di Zona I Solo dan Zona III Palembang.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari