Wednesday, 30 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Momentum 30 September, Sejumlah Kantor di Tanggamus Belum Turunkan Bendera Setengah Tiang

30 September 2026 11:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Momentum 30 September, Sejumlah Kantor di Tanggamus Belum Turunkan Bendera Setengah Tiang
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(30/9/2026). Saat beragam kantor pemerintahan telah mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang, beberapa kantor dan lembaga lainnya justru masih mengibarkannya satu tiang penuh.

Pantauan di beragam titik hingga sekitar pukul 09.15 WIB menunjukkan, bendera di UPTD KPH IX Kotaagung Utara, Mapolres Tanggamus, serta Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Tanggamus masih berkibar satu tiang penuh.

Kondisi tersebut kontras dengan beragam kantor yang berada tidak jauh dari lokasi yang sama. Bendera di Kejaksaan Negeri Tanggamus, Bapperida Tanggamus dan Inspektorat Tanggamus terlihat telah dikibarkan setengah tiang.

Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai koordinasi dan kepatuhan terhadap ketentuan pengibaran bendera pada momentum 30 September.

Di lingkungan kompleks perkantoran Pemkab Tanggamus, misalnya, UPTD KPH IX Kotaagung Utara yang berada di bawah langsung Dinas Kehutanan Provinsi Lampung masih mengibarkan bendera satu tiang penuh.

Kantor tersebut berada tepat di samping kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus dan berhadapan dengan rumah dinas Ketua DPRD Tanggamus. UPTD KPH IX Kotaagung Utara sendiri menempati bekas kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tanggamus.

Hal serupa terlihat di Mapolres Tanggamus. Sekitar pukul 09.15 WIB, Bendera Merah Putih di halaman Mapolres masih terlihat berkibar satu tiang penuh.

Padahal, tepat di depan Mapolres terdapat Kejaksaan Negeri Tanggamus yang benderanya telah dikibarkan setengah tiang. Kondisi serupa terlihat di Bapperida dan Inspektorat Tanggamus yang juga telah mengibarkan bendera setengah tiang, yang berada di sekitar kawasan tersebut.

Kontras itu menjadi semakin terlihat karena kantor-kantor tersebut berada dalam lingkungan yang  berdekatan, sehingga perbedaan perlakuan terhadap pengibaran bendera dapat dengan mudah terlihat masyarakat.

Pemandangan serupa juga terlihat di kantor Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Tanggamus (Sanggar Pramuka Tanggamus), yang berada bersebelahan dengan TK Negeri Pembina di jalur dua kompleks perkantoran Pemkab Tanggamus.

Hingga sekitar pukul 09.15 WIB, bendera di kantor Kwarcab Pramuka Tanggamus masih berkibar satu tiang penuh.

Ridwan, seorang aktivis pemerhati pemerintahan di Tanggamus menilai, persoalan pengibaran bendera tidak semestinya dipandang sebagai urusan teknis semata.

Menurutnya, simbol negara memiliki makna penting dan aparatur pemerintah semestinya menjadi contoh dalam menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Pengibaran bendera setengah tiang bukan sekadar persoalan teknis atau formalitas. Ini merupakan bentuk penghormatan terhadap sejarah dan simbol negara. Karena itu, ketika sebagian kantor sudah melaksanakan sementara kantor lainnya masih mengibarkan bendera satu tiang penuh, tentu menimbulkan pertanyaan tentang koordinasi dan kepedulian terhadap ketentuan yang berlaku,”  kata dia.

Ia menuturkan, pemerintah daerah maupun lembaga terkait seharusnya memastikan informasi dan pelaksanaan mengenai pengibaran bendera dapat dipahami serta diadakan secara seragam oleh seluruh instansi.

“Pemerintah daerah maupun lembaga terkait seharusnya memastikan hal seperti ini tidak terjadi, terlebih di lingkungan perkantoran pemerintahan yang semestinya menjadi contoh bagi masyarakat,” katanya.

Seorang pegawai di lingkungan Pemkab Tanggamus, Rian, juga mengaku prihatin melihat masih adanya kantor yang belum menyesuaikan pengibaran bendera.

“Kalau zaman Pak Suharto jadi presiden, kita diwajibkan mengibarkan bendera setengah tiang, tapi sekarang banyak yang melupakan,” kata dia.

Pernyataan tersebut menggambarkan adanya kekhawatiran bahwa pemahaman generasi sekarang terhadap momentum sejarah nasional semakin berkurang.

Momentum 30 September sendiri berkaitan dengan peristiwa politik dan kekerasan nasional yang terjadi pada 1965. Istilah “G30S/PKI” merupakan istilah yang sangat dikenal dalam narasi resmi pada masa Orde Baru.

Karena itu, penghormatan terhadap sejarah tidak semestinya berhenti pada seremoni. Bagi aparatur negara, kepatuhan terhadap ketentuan simbol kenegaraan juga menjadi bagian dari keteladanan kepada masyarakat.

Kontras yang terjadi di lingkungan perkantoran Tanggamus pada pagi 30 September 2026 tersebut pada akhirnya menyisakan pertanyaan sederhana: mengapa dalam satu kawasan perkantoran, sebagian instansi telah melaksanakan sementara sebagian lainnya belum?

Jawabannya tentu berada pada masing-masing pimpinan dan pengelola instansi.

Namun satu hal yang patut menjadi perhatian, simbol negara bukan sekadar atribut yang dipasang di halaman kantor.

Cara sebuah lembaga memperlakukannya juga mencerminkan sejauh mana ketertiban, koordinasi dan penghormatan terhadap sejarah dijalankan.

"Jangan sampai aparatur sibuk mengurus negara, tetapi lupa memastikan simbol negara dihormati sebagaimana mestinya," celetuk seorang warga di temui di kantor Inspektorat setempat.

Sebelumnya, Pemerintah meminta seluruh instansi pemerintah dan masyarakat umum melakukan pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang pada Rabu, 30 September 2026, serta pengibaran bendera satu tiang penuh pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Imbauan ini merujuk pada Surat Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 dari Menteri Kebudayaan RI Nomor: B/668/MK/TU.02.03/2026 tanggal 23 September 2026.

Pengibaran bendera ini dilakukan mulai pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat di seluruh wilayah Indonesia.

"Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2026 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan tanggal 1 Oktober 2026 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh," demikian keterangan Surat Pedoman tersebut. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari