Wednesday, 09 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Pelajar SMK di Tanggamus Diamankan Terkait Dugaan Tindak Asusila terhadap Remaja

09 September 2026 22:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Pelajar SMK di Tanggamus Diamankan Terkait Dugaan Tindak Asusila terhadap Remaja
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

— Tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan seorang pelajar berinisial RYE (16), Selasa (8/9/2026).

Remaja tersebut diamankan terkait laporan dugaan tindak asusila terhadap seorang remaja perempuan berinisial TS (16). Keduanya disebut memiliki hubungan sebagai pasangan.

RYE dijemput petugas di kediamannya di wilayah Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi menyebut langkah tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dalam proses penanganan perkara.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, menyebutkan dugaan perbuatan tersebut berlangsung berulang dalam kurun waktu Maret hingga September 2026.

Menurut Rosali, penyidik memperoleh informasi bahwa dalam menjalankan aksinya, RYE diduga menggunakan bujuk rayu serta menjanjikan akan bertanggung jawab dan tidak meninggalkan korban.

Namun, hubungan keduanya kemudian berakhir. Polisi menyebut kondisi tersebut turut berdampak terhadap kondisi psikologis korban.

Bahkan, korban disebut mengalami tekanan psikologis berat hingga sempat berada dalam kondisi yang membahayakan dirinya.

Peristiwa tersebut kemudian diketahui oleh orang tua korban. Pihak keluarga selanjutnya melaporkannya kepada kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu melakukan serangkaian penyelidikan. Dari proses tersebut, penyidik mengungkapkan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang kemudian menjadi dasar untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Dalam proses penanganan perkara, polisi menyebut RYE tidak kooperatif. Penyidik juga mempertimbangkan sebagian hal dalam melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan.

RYE kemudian dijemput dari kediamannya dan dibawa ke Mapolres Pringsewu dengan didampingi orang tuanya untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan, penyidik menetapkan RYE sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

“Setelah terpenuhi minimal dua alat bukti, penyidik kemudian meningkatkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan,” terang Iptu Rosali.

Dalam penanganan perkara tersebut, RYE disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun.

Namun, karena RYE masih berusia di bawah 18 tahun, proses hukum terhadapnya tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan dapat terungkap berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.

 

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari