Friday, 02 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Pembangunan Tol Lematang - Pelabuhan Panjang Segera Masuk Tahap Penlok

02 October 2026 14:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Pembangunan Tol Lematang - Pelabuhan Panjang Segera Masuk Tahap Penlok
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Rencana pembangunan daerah jalan tol yang menghubungkan kawasan Lematang dengan Pelabuhan Panjang mulai memasuki tahapan penting.

Setelah proses penyusunan Detail Engineering Design (DED) diselesaikan, tahapan berikutnya diarahkan pada pengajuan dan penetapan lokasi (Penlok) untuk mendukung proses pengadaan tanah.

Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung, M. Taufiqullah, menyebutkan dalam waktu dekat pihaknya memperkirakan akan menerima pengajuan Penlok dari pihak yang akan melaksanakan pembangunan daerah, baik Kementerian Pekerjaan Umum maupun PT Hutama Karya (HK).

Menurutnya, Penlok merupakan salah satu tahapan penting yang harus dilalui sebelum proses pengadaan tanah dapat dilakukan.

“Dalam waktu dekat, mungkin teman-teman dari Hutama Karya atau dari Kementerian Pekerjaan Umum minta untuk penetapan Penlok ke provinsi. Sedangkan progres yang lain terkait dengan DED dan untuk yang lain-lain itu sudah diselesaikan,” ujarnya saat dimintai keterangan, Jum'at (2/10/2026).

Taufiqullah menjelaskan, berdasarkan mekanisme pengadaan tanah untuk pembangunan daerah bagi kepentingan umum, penetapan lokasi merupakan kewenangan gubernur.

Instansi yang membutuhkan tanah terlebih dahulu mengajukan permohonan penetapan lokasi kepada gubernur.

Dalam rencana pembangunan daerah tol Lematang - Pelabuhan Panjang, pengajuan tersebut nantinya dapat dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum ataupun pihak yang mendapatkan penugasan untuk melaksanakan pembangunan daerah, termasuk Hutama Karya.

Setelah surat pengajuan Penlok diterima, dokumen teknis seperti DED dan dokumen pendukung lainnya akan disampaikan kepada pemerintah provinsi untuk diproses sesuai ketentuan.

“Penlok yang menetapkan itu gubernur. Penetapan lokasi itu hanya gubernur yang menetapkan. Siapa yang memerlukan tanah? Instansi yang memerlukan tanah mengajukan ke gubernur,” jelasnya.

Sebelum Penlok diterbitkan, pemerintah akan menjalankan tahapan sesuai ketentuan pengadaan tanah, termasuk sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak rencana pembangunan daerah.

Taufiqullah menyebutkan proses tersebut tidak dapat dilewati begitu saja karena pemerintah perlu memastikan masyarakat mendapatkan informasi mengenai rencana pembangunan daerah serta mengetahui wilayah yang akan terdampak.

Kecepatan penerbitan Penlok nantinya juga sangat bergantung pada kondisi di lapangan, termasuk luas wilayah yang dibutuhkan, jumlah desa yang terdampak, hingga jumlah masyarakat yang harus mengikuti proses sosialisasi.

“Begitu mereka mengirim surat, nanti mengirimkan semuanya, DED-nya dan lain-lain dikirim ke sini. Nanti Pak Gubernur, sesuai dengan amanah pengadaan lahan, undang-undang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, itu yang melakukan sosialisasi sama masyarakat dan lain sebagainya,” katanya.

Menurut dia, setelah seluruh tahapan sosialisasi dilakukan dan tidak terdapat persoalan yang menghambat, pemerintah dapat melanjutkan proses penerbitan Penlok.

“Seperti itulah nanti proses. Begitu sudah selesai sosialisasi dan lain sebagainya, enggak ada yang komplain, enggak ada yang merasa dirugikan kalau itu memang mau dibangun, baru nanti kita terbitkan Penlok,” ujarnya.

Taufiqullah menggarisbawahi bahwa pembangunan daerah fisik jalan tol tidak dapat langsung dilakukan sebelum tahapan pengadaan tanah diselesaikan.

Urutannya, Penlok terlebih dahulu ditetapkan. Setelah Penlok diterbitkan, proses pengadaan tanah diadakan. Selanjutnya, setelah kebutuhan lahan terpenuhi, pembangunan daerah struktur fisik jalan tol dapat dimulai.

“Harus dilalui dulu, Penlok-nya harus ditetapkan dulu untuk pengadaan tanahnya. Setelah nanti Penlok diterbitkan, baru nanti pengadaan tanahnya. Nanti setelah pengadaan tanahnya, baru struktur dimulai. Begitu step-nya,” jelasnya.

Namun, ia belum dapat memastikan secara pasti berapa lama keseluruhan proses tersebut akan berlangsung. Waktu yang dibutuhkan untuk menuju penerbitan Penlok sangat bergantung pada skala pembangunan daerah dan kondisi masyarakat di wilayah yang terdampak.

“Seberapa cepat? Ya kira-kira seberapa cepat itu akan bisa diadakan. Penlok itu paling tidak dari sosialisasi kan tergantung berapa banyak luasnya, masyarakatnya berapa desa, berapa orang yang harus diundang, dan itu perlu waktu,” kata Taufiqullah.

Di sisi lain, penyusunan DED menjadi bagian penting dalam menentukan desain sekaligus trase jalan tol. Kajian tersebut tidak hanya mempertimbangkan jarak terpendek, tetapi juga kondisi geografis, kemiringan jalan, kebutuhan struktur, hingga aspek keekonomian investasi.

Taufiqullah menggambarkan bahwa kawasan yang menjadi rencana jalur tol memiliki tantangan geografis yang harus diperhitungkan secara matang.

Misalnya, apabila trase diarahkan dari kawasan Jalan Sutami menuju Panjang, terdapat beragam wilayah dengan kondisi berbukit dan bergunung. Kondisi tersebut membuat jalan tol tidak dapat dibuat dengan pola tanjakan dan turunan yang terlalu ekstrem.

“DED itu dimulai dulu, ini bagusnya lewat mana, jalan mana, semuanya dihitung nilai-nilainya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembangunan daerah jalan tol memiliki persyaratan teknis terkait kemiringan trase. Karena itu, ketika trase berhadapan dengan gunung atau kawasan dengan kontur ekstrem, beragam alternatif harus dikaji.

Alternatif tersebut dapat berupa pembangunan daerah terowongan, membuat trase memutar mengikuti kontur gunung, atau membangun struktur jembatan pada lokasi tertentu.

“Nah, itu untuk mencapai itu, kalau misalkan ada gunung, dibuat terowongan ataupun dibuat jalur mutar, mutari gunung, begitu. Nah, itu kan dihitung strukturnya, nilai ekonomisnya berapa sih, berapa investasinya,” jelasnya.

Dengan demikian, trase yang paling pendek belum tentu menjadi pilihan yang paling tepat. Setiap alternatif harus dibandingkan berdasarkan kebutuhan konstruksi, tingkat kesulitan pembangunan daerah, keselamatan, serta besarnya investasi yang dibutuhkan.

“Kalau dengan jarak yang paling dekat misalkan kita enggak usah pakai itu, kita pakai jembatan yang gantung, yang jembatan yang panjang di bawah,” katanya menggambarkan salah satu kemungkinan alternatif struktur yang perlu dihitung dalam kajian teknis.

Selain aspek teknis dan pengadaan tanah, pembiayaan juga menjadi bagian yang terus berjalan. Taufiqullah menyebut progres terkait investasi dan pembiayaan berada pada pihak yang menangani pembangunan daerah proyek tersebut.

“Progresnya berjalan itu kayaknya teman-teman di HK terkait dengan investasi kaitannya dengan pembiayaan. Mereka kan punya pembiayaannya,” ujarnya.

Menurutnya, perkembangan tersebut menjadi indikasi bahwa rencana pembangunan daerah tol Lematang–Pelabuhan Panjang telah memasuki pembahasan yang lebih konkret, bukan sekadar wacana.

“Setidaknya, harapan itu sudah ada. Bahwa itu bukan cuma angan-angan, bukan cuma cerita-cerita, bahwa ini akan segera,” kata Taufiqullah.

Rencana pembangunan daerah ruas tersebut diharapkan dapat memperkuat konektivitas menuju kawasan Pelabuhan Panjang sekaligus mendukung pergerakan logistik dan aktivitas ekonomi di Lampung.

Meski demikian, realisasi pembangunan daerah tetap bergantung pada penyelesaian beragam tahapan, terutama penetapan lokasi, pengadaan tanah, kesiapan pembiayaan, serta kesiapan teknis sebelum pekerjaan konstruksi dapat dimulai. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari