BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung masih memiliki utang pembayaran kepada kontraktor atas pekerjaan infrastruktur yang dikerjakan pada 2025. Nilai utang tersebut diperkirakan mencapai Rp60 miliar dan seluruhnya berada di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Zakky Irawan, menuturkan utang tersebut merupakan sisa pembayaran pekerjaan yang belum terselesaikan pada tahun anggaran sebelumnya atau dikenal dengan istilah tunda bayar.
Zakky menyebut, Pemkot Bandar Lampung menargetkan seluruh kewajiban pembayaran kepada kontraktor tersebut dapat diselesaikan pada akhir 2026.
"Sisa sekitar Rp60 miliar. Yang ini ada di Dinas PU semua, kalau di Dinas Pendidikan tidak ada," kata Zakky, Senin (26/10/2026).
Ia memastikan, pemerintah kota telah menyiapkan rencana penyelesaian utang tersebut.
Pembayaran akan dilakukan pada penghujung tahun ini sehingga tidak lagi menyisakan kewajiban kepada kontraktor atas pekerjaan yang telah digelar pada 2025.
"Kita akan bayarkan di akhir tahun 2026 ini, insyaallah akan lunas. Itu kemarin karena tunda bayar," ujarnya.
Persoalan utang belanja kepada kontraktor ini sebelumnya juga menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap adanya pekerjaan infrastruktur yang telah diselesaikan, tetapi pembayarannya belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berjalan.
BPK menjelaskan, penyelesaian pekerjaan konstruksi dilakukan melalui berita acara serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO).
Setelah pekerjaan dinyatakan selesai sesuai dokumen perikatan kerja masing-masing, pembayaran dilakukan berdasarkan nilai kontrak dengan menyisakan dana pemeliharaan.
Dana pemeliharaan tersebut baru dibayarkan setelah serah terima akhir pekerjaan atau Final Hand Over (FHO), maupun melalui penyerahan jaminan pemeliharaan sesuai ketentuan.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen penyelesaian pekerjaan dan pembayaran, BPK menemukan masih terdapat pekerjaan infrastruktur tahun 2025 yang belum dibayarkan dalam tahun anggaran berjalan.
Nilai utang belanja yang tercatat dalam LHP BPK tersebut mencapai Rp50.565.488.920,43 atau sekitar Rp50,56 miliar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen penyelesaian pekerjaan dan pembayaran atas pekerjaan, menunjukkan bahwa terdapat pekerjaan infrastruktur tahun 2025 yang belum dibayarkan dalam tahun anggaran berjalan dan menjadi utang belanja Pemkot Bandar Lampung sebesar Rp50.565.488.920,43, yang akan dianggarkan untuk dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya,” jelas BPK dalam LHP. (*)