BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memiliki utang sebesar Rp50.565.488.920,43 (50,56 miliar) kepada kontraktor atas 73 paket pekerjaan infrastruktur yang belum dibayar per 31 Desember 2025.
beberapa paket pekerjaan tersebut berada di dua organisasi perangkat daerah yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pekerjaan Umum.
Informasi itu diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkot Bandar Lampung Tahun 2025.
BPK menjelaskan, penyelesaian pekerjaan dilakukan melalui berita acara serah terima pertama pekerjaan konstruksi (Provisional Hand Over/PHO). Atas penyelesaian pekerjaan yang telah dilakukan sesuai dokumen perikatan kerja masing-masing, selanjutnya dilakukan pembayaran sebesar nilai kontrak dengan menyisakan dana pemeliharaan yang akan dibayar setelah serah terima akhir pekerjaan (Final Hand Over/FHO) atau dengan penyerahan jaminan pemeliharaan.
“Hasil pemeriksaan atas dokumen penyelesaian pekerjaan dan pembayaran atas pekerjaan, menunjukkan bahwa terdapat pekerjaan infrastruktur tahun 2025 yang belum dibayarkan dalam tahun anggaran berjalan dan menjadi utang belanja Pemkot Bandar Lampung sebesar Rp50.565.488.920,43, yang akan dianggarkan untuk dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya,” jelas BPK dalam LHP yang dikutip Senin (12/10/2026).
Menurut BPK hal tersebut disebabkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum melakukan proses perencanaan penganggaran program/agenda infrastruktur dalam hal penetapan indikator, tolok ukur kinerja, serta target kinerja secara memadai.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum belum melakukan penyusunan anggaran belanja modal infrastruktur dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan pada satuan kerjanya secara memadai.
Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Bandar Lampung melalui Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum mengungkapkan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
“BPK merekomendasikan Wali Kota Bandar Lampung agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk melakukan verifikasi atas perencanaan penganggaran program/agenda infrastruktur khususnya dalam penetapan indikator, tolok ukur kinerja, serta target kinerja secara memadai,” tegas BPK. (*)