Wednesday, 23 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Polda Lampung Bidik Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Agung Mesuji Rp75 Miliar

23 September 2026 14:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Polda Lampung Bidik Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Agung Mesuji Rp75 Miliar
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(Ditreskrimsus) Polda Lampung membidik dugaan tindak pidana korupsi infrastruktur dan pengembangan Masjid Agung dan objek wisata religi Kabupaten Mesuji senilai Rp75 miliar.

Wadir Krimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin mengungkapkan, pada perkara in Ditreskrimsus Polda Lampung kemudian menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor LP/A-24/IX/2026 tertanggal 7 September 2026.

"Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana korupsi dalam pengerjaan infrastruktur dan pengembangan Masjid Agung dan objek wisata religi dengan indikasi penyimpangan, mulai dari tahap perencanaan, proses pemilihan penyedia atau tender, hingga pelaksanaan pekerjaan, dengan pagu anggaran APBD sebesar 75 miliar," jelas Yusrindi, Rabu (23/9/2026).

Yusrindi menyebutkan saat ini perkara tersebut sudah ditingkatkan dari status penyelidikan ke penyidikan. Untuk siapa pihak yang akan mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya ini masih terus berproses.

"Jadi memang kita belum menetapkan tersangka. Kita masih melakukan pengumpulan alat bukti. Kita juga sudah mengundang melibatkan ahli konstruksi dari Poltek Bandung ya, dan juga nanti kita akan melakukan koordinasi dengan BPKP terkait kerugian negara," ujar dia.

"Ke depan insya Allah kalau ini sudah lengkap alat bukti, kita akan bisa menentukan siapa-siapa saja yang berperan dan patut mempertanggungjawabkan pidananya," imbuhnya.

Adapun pasal yang akan persangkakan dalam perkara ini yaitu Pasal 603 atau Pasal 604, Pasal 20 a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari