Tuesday, 06 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Polda Tahan Delapan Kontraktor Diduga Korupsi Pekerjaan Jalan Lampung Utara Rp2,1 Miliar

06 October 2026 18:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Polda Tahan Delapan Kontraktor Diduga Korupsi Pekerjaan Jalan Lampung Utara Rp2,1 Miliar
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menahan delapan direktur kontraktor, atas dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2019.

Kedelapan tersangka berinisial Ci, Ai, At, Hx, Fh, Bi, Ac, dan Ik, ditahan mulai Senin (5/10/2026) malam guna mempermuda proses penyidikan kasus tersebut.

"Tadi malam, kedelapan orang yang sebagai kontraktor mendapatkan proyek jalan tersebut, dengan pertimbangan penyidik dan untuk mempermudah jalannya proses penyidikan dan mempercepat proses pemberkasan, dilakukan penahanan," kata Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, di Mapolda Lampung, Selasa (6/10/2026).

Heri menyebut kerugian negara yang ditimbulkan oleh pelaku atas perkara ini sebanyak kurang lebih Rp2,1 miliar.

"Modusnya proyek tidak sesuai dengan apa yang diharuskan atau SOP. Jadi sehingga kita lakukan penghitungan kerugian negara dan timbul angka perhitungan kerugian adalah 2,1 miliar," jelas dia.

Adapun pasal yang dijerat terhadap pelaku yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

Sementara terkait apakah kemungkinan akan ada pejabat pemerintah yang ikut menjadi tersangka, Heri mengaku penyidik masih mendalaminya.

"Sementara masih ini dulu. Nanti perkembangan ke depan apakah nanti ada mungkin pejabat atau instansi yang terkait, kita akan lihat penyidikannya ke depan," ucapnya.

Dua proyek pekerjaan jalan yang menjadi objek dugaan korupsi adalah proyek Jalan Desa Isorejo–Bandar Agung, dengan penyedia jasa CV Al Fath Hakiki bernilai kontrak Rp3,47 miliar. Direktur perusahaan tersebut adalah Dian Afrina.

Serta proyek peningkatan Jalan Desa Sukamaju–Simpang Tatakarya bernilai kontrak Rp3,35 miliar. Lagi-lagi CV Al Fath Hakiki tercatat sebagai penyedia. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari