Friday, 25 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Polisi Bongkar Gudang Penampungan BBM Subsidi di Tanjung Bintang Lampung Selatan, 2.500 Liter Solar Diamankan

25 September 2026 20:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Polisi Bongkar Gudang Penampungan BBM Subsidi di Tanjung Bintang Lampung Selatan, 2.500 Liter Solar Diamankan
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Polisi membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan mengamankan sekitar 2.500 liter solar serta dua orang yang diduga terlibat di sebuah gudang di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 09.45 WIB.

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lampung Selatan menerima informasi adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga solar subsidi dari SPBU 24.358.57 di Jalan Insinyur Utami, Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang. BBM subsidi itu diduga dikumpulkan untuk kemudian diperjualbelikan kembali demi mendapatkan keuntungan ekonomi.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, melalui pengungkapan kasus tersebut, Jumat, 25-09-2026 menyebut, petugas terlebih dahulu menghentikan satu unit Mitsubishi Colt Diesel jenis Light Truck warna merah dengan nomor polisi BE 8473 BY yang dikendarai Bayu Setyawan (52).

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap Bayu, polisi mendapatkan informasi bahwa dirinya baru saja menjual solar subsidi kepada sebuah gudang milik seseorang bernama Darwis di Desa Sukanegara.

Bayu disebut telah menyerahkan tiga jerigen berisi solar subsidi dengan total 105 liter. BBM tersebut dijual dengan harga Rp400 ribu per jerigen.

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian bergerak menuju gudang yang lokasinya tidak jauh dari tempat Bayu diamankan.

Di lokasi, polisi menemukan tiga tangki tekmon/kempu berkapasitas masing-masing sekitar 1.000 liter. Ketiga wadah tersebut berisi solar dengan jumlah sekitar 2.395 liter.

Selain itu, petugas juga menemukan tiga jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi total 105 liter solar, 30 jerigen kosong berkapasitas 35 liter, serta satu unit mesin penyedot merek Yamamax Pro warna hijau.

Polisi juga mengamankan seorang pria bernama M. Ramadhani (26) yang diduga berperan sebagai penjaga gudang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebagian barang bukti, yakni satu unit Mitsubishi Colt Diesel jenis Light Truck warna merah nomor polisi BE 8473 BY berikut STNK, dua unit telepon seluler merek OPPO A58 dan VIVO 026, tiga buah kempu/tekmon berisi sekitar 2.395 liter solar, tiga jerigen berisi total 105 liter solar, satu mesin penyedot, serta 30 jerigen kosong.

Kedua orang yang diamankan, yakni Bayu Setyawan dan M. Ramadhani, selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Bayu Setyawan, 52 tahun, diketahui berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di wilayah Tanjung Bintang. Sementara M. Ramadhani, 26 tahun, tercatat sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Sukabumi, Lampung Selatan.

Polisi menyebut motif dalam perkara tersebut adalah ekonomi, yakni mendapatkan keuntungan dari aktivitas jual beli solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan pihak yang berhak menerima manfaat subsidi pemerintah.

Atas perbuatannya, kedua terlapor diproses berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal tersebut mengatur larangan bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah atau yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

Para pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Polres Lampung Selatan masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri rangkaian distribusi solar subsidi yang diduga ditampung di gudang tersebut. (*) 

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari