Thursday, 17 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Polisi Ringkus Pembobol Kos-kosan, Satu Handphone Korban Diamankan

17 September 2026 21:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Polisi Ringkus Pembobol Kos-kosan, Satu Handphone Korban Diamankan
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

— Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Kotabumi Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap AY (32), yang disebut sebagai pelaku utama. AY diamankan pada Kamis (17/9/2026) di Desa Gedung Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini melalui Kasi Humas Iptu Herawati membenarkan penangkapan tersebut.

“Petugas berhasil mengamankan pelaku utama setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan berdasarkan informasi yang diperoleh dari beragam pihak yang diamankan sebelumnya,” ujar Herawati.

Kasus itu terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban yang baru pulang sekolah mendapati dua telepon selulernya telah hilang dari kamar kos di Jalan Raya Prokimal, Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara.

Dua telepon seluler yang dilaporkan hilang masing-masing Vivo Y16 dan Vivo Y71. Menurut keterangan polisi, saat kejadian kamar kos korban dalam kondisi terkunci.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta. 

Pengungkapan perkara dilakukan melalui serangkaian pengembangan. Sehari sebelum penangkapan AY, tepatnya Rabu (16/9/2026), polisi lebih dulu mengamankan EW di Desa Labuhan Ratu Pasar, Kecamatan Sungkai Selatan.

Dari tangan EW, petugas menemukan satu unit Vivo Y16 yang diduga merupakan salah satu barang milik korban.

“Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian mengamankan beberapa orang yang diduga terkait dengan alur peredaran barang tersebut, hingga akhirnya mengarah kepada pelaku utama,” jelas Herawati.

Penyidik selanjutnya mengamankan S di Desa Labuhan Ratu Pasar serta YW di Desa Negara Bumi, Kecamatan Sungkai Tengah. Keduanya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pengembangan terhadap beragam orang tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan AY. Tim gabungan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama personel Reskrim Polsek Kotabumi Utara, Polsek Sungkai Utara, dan Polsek Sungkai Selatan kemudian bergerak melakukan penangkapan.

AY akhirnya diamankan di Desa Gedung Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kamis (17/9/2026).

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone Vivo Y16 berikut kotaknya. Nomor IMEI pada perangkat tersebut disebut sesuai dengan data handphone milik korban.

“Pelaku utama saat ini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Herawati.

Dalam pemeriksaan awal, AY juga mengakui pernah terlibat dalam perkara pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Sungkai Selatan serta perkara pencurian dengan kekerasan pada 2014 di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

“Untuk perkara lainnya, penyidik masih melakukan pendalaman dan pencarian barang bukti guna memastikan keterkaitannya dengan laporan polisi yang ada,” pungkas Herawati. 

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari