Thursday, 17 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Viral Aksi Penembakan Gaya Koboi, Polisi Temukan BB Narkoba

17 September 2026 20:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Viral Aksi Penembakan Gaya Koboi, Polisi Temukan BB Narkoba
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

UIN Raden Intan mengarah pada temuan beberapa barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Informasi dihimpun, Polisi menemukan sabu, tembakau sintetis, pil ekstasi hingga perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi dan mengemas narkotika.

Temuan tersebut terungkap saat tim gabungan tim Resmob Polda Lampung dan Tekkab 308 Polresta Bandar Lampung ýang memburu orang-orang yang diduga berkaitan dengan kepemilikan senjata api tanpa izin atau aksi koboi di lokasi tersebut.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan beberapa orang berikut beberapa barang bukti, termasuk senjata api rakitan jenis revolver dan amunisi.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengungkapkan, perkara tersebut bermula dari laporan mengenai dugaan penggunaan senjata api di kawasan UIN Raden Intan.

"Petugas melakukan penyelidikan setelah menerima laporan adanya dugaan penembakan menggunakan senjata api di sekitar pintu keluar area Sport Center," ujar Yuni pada keterangan resminya, Kamis, 17 September 2026.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 13.17 WIB. Dimana, berdasarkan informasi yang diterima petugas keamanan kampus, saat itu terdapat seorang pria berinisial AI yang berada di sekitar gerbang belakang dan area Sport Center UIN Raden Intan Lampung.

AI disebut sempat mencari seorang petugas keamanan kampus.

Namun, ketika hendak meninggalkan kawasan tersebut melalui pintu keluar parkiran, pria tersebut diduga melepaskan tembakan ke udara.

Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dari informasi dan laporan ini, tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui keberadaan orang yang diduga terlibat,"katanya.

Penyelidikan selanjutnya mengarah ke sebuah hostel yang berada di Jalan Ryacudu, Gang Nangka 4, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Petugas mendatangi kamar nomor 51 sekitar pukul 00.30 WIB untuk melakukan penangkapan, Rabu, 16 September 2026.

Namun, proses penangkapan tidak berlangsung begitu saja. Salah seorang yang berada di lokasi disebut sempat berusaha melarikan diri bersama rekannya, SR alias Ateng.

Keduanya bahkan berusaha menghindari petugas dengan naik ke bagian loteng bangunan hingga lantai tiga.

Meski demikian, upaya tersebut akhirnya gagal. Petugas berhasil mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan terhadap lokasi.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika maupun kepemilikan senjata api," ujarnya dia.

Dari AI, polisi menemukan senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver.

Selain senjata tersebut, turut diamankan dari pelaku petugas juga menemukan empat butir amunisi kaliber 9 milimeter serta empat paket kecil yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

Petugas juga menyita kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu unit Honda Brio warna putih dan satu unit Honda Beat warna pink tanpa nomor polisi.

Penyidikan kemudian dikembangkan terhadap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Dari tersangka lainnya, polisi menemukan beberapa barang bukti yang berbeda.

Di antaranya belasan selongsong peluru kaliber 5,5 milimeter, sebuah kunci letter T dan telepon seluler.

Pengembangan berikutnya justru mengungkap adanya barang-barang yang diduga berkaitan dengan narkotika.

Dari tersangka berinisial RA, polisi menyita tembakau sintetis, sabu dan pil ekstasi.

Tidak hanya narkotika, petugas juga menemukan alat hisap atau bong, plastik klip dan alat timbang.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa tembakau sintetis, sabu, pil ekstasi, alat hisap atau bong, plastik klip, alat timbang, dan perlengkapan lainnya dari tersangka RA," jelasnya.

Temuan tersebut membuat penyidik melakukan pendalaman terhadap dugaan perkara narkotika yang muncul dalam pengembangan kasus.

Untuk dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin, AI bersama pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut diproses lebih lanjut oleh penyidik.

Perkara senjata api tersebut dipersangkakan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pasal tersebut mengatur mengenai kepemilikan, penguasaan, membawa, menyimpan maupun menggunakan senjata api, amunisi atau bahan peledak tanpa hak.

Sementara itu, temuan narkotika masih didalami Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap lebih jauh perkara tersebut, termasuk keterkaitan para pihak dengan barang-barang yang ditemukan.

Yuni menekankan proses penanganan perkara masih berlangsung dan penyidik akan melanjutkan tahapan hukum berdasarkan hasil penyidikan.

"Saat ini penanganan perkara masih dilakukan sesuai prosedur. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan melakukan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari