BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(24) asal Medan, Sumatera Utara, menjadi kurir uang palsu senilai Rp980 juta.
AW ditangkap personel Polda Lampung di Pelabuhan Bakauheni, Kamis (8/10/2026) pukul 04.00 WIB. Serta diamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 9.800 lembar yang dikirim pelaku dari Medan menuju Jakarta Timur.
Kuasa hukum dari AW, Irwan Aprianto mengungkapkan, kliennya ini ditangkap Polisi pada saat akan menyeberangkan uang palsu Rp980 juta tersebut di Pelabuhan Bakauheni.
Kliennya hendak menyebrang menggunakan bus dan uang palsu diletakan oleh kurir tersebut di atas bagasi mobil.
"AW ini ditangkap saat dia hendak menyeberang selat Sunda menjelang subuh dan sekarang sudah diamankan di Mapolda Lampung," kata Irwan, Rabu (13/10/2026).
Irwan mengungkapkan, kliennya ini dijanjikan upah Rp10 juta oleh pengirim jika berhasil mengantarkan uang palsu itu ke tujuan. Akan tetapi sebelum uang palsu tersebut sampai ke penerima di Jakarta Timur keburu diamankan polisi.
"Jadi kronologis singkatnya bahwa klien kami ini disuruh oleh seseorang So atau Pr warga Medan, Sumut untuk diantar upal ke Jakarta Timur ke LW," kata Irwan.
"AW ini membawa upal sebesar Rp980 juta dengan menggunakan kardus air mineral. Akan tetapi sampai di Pelabuhan Bakauheni ada operasi makanya ditangkap di Lampung Selatan. Jadi AW ini ketangkap dengan pengakuan awal klien kami itu bilangnya hanya buku," imbuhnya.
Meski demikian polisi tetap menggeledah dan kedapatan bahwa barang dalam kardus adalah uang palsu.
Wartawan kupastuntas.co masih mencoba mengkonfirmasi lebih lanjut perkembangan penanganan kasus pengiriman uang palsu tersebut.